BANTENRAYA.COM – Agus (30) tersangka pembunuhan anak kandungnya Nur Laila (3) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada 18 Juni 2024 lalu telah di limpahkan ke Kejari Serang.
Diketahui sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Agus tersangka kasus pembunuhan anak itu sempat melarikan diri dari Sel Mapolresta Serang Kota pada 25 Juli 2024 dan berhasil kembali diamankan pada 28 Juli 2024.
Kasi Pidum Kejari Serang Furqon membenarkan jika penyidik PPA Polres Serang telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan anak tersebut ke Kejari Serang.
“Sudah Kamis (17 Oktober 2024) ,” katanya saat di konfirmasi, Jumat 18 Oktober 2024.
Furqon menjelaskan saat ini Penuntut umum tengah menyusun dakwaan kasus pembunuhan anak, yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Belum (Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang-red),” jelasnya.
Baca Juga: Sendiri Menghabiskan Usia Senja, Asnawi Hidup dari Rongsokan dan Tinggal di Gubuk Reyot Sisi Hutan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB.
Ketika itu, korban dan istrinya tengah tertidur di kamarnya. Namun, istrinya terbangun setelah ceceran darah anaknya mengenai bagian mukanya.
“Ibu korban terbangun karena terkena percikan darah dan melihat korban sudah dalam keadaan luka berdarah pada bagian leher (digorok-red),” jelasnya.
Baca Juga: Nonton The Judge From Hell Episode 9 Sub Indo Full Movie: Penghormatan Terakhir Da On untuk So Young
Hengki menerangkan setelah membunuh anaknya dengan sebilah golok, Agus melarikan diri.
Sementara ibu korban dan keluarga membawa anaknya ke Puskesmas terdekat, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
“Seketika pelaku yang kaget karena korban terbangun langsung melarikan diri,” terangnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Family by Choice Episode 5 dan 6, Beserta Spoiler dan Link Nonton Sub Indo
Kapolresta Serang Kota Sofwan Hermanto mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrin Polresta Serang Kota, Agus tengah mendalami ilmu untuk mencari kekayaan, dengan mendatangi tempat-tempat keramat di wilayah Provinsi Banten.
“Hasil pemeriksaan sementara ini bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan, dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah ekonomi menjadi lebih baik,” katanya.
Sofwan menerangkan sejauh ini tersangka masih dapat diajak komunikasi, dan normal.
Baca Juga: GRATIS! Link Download Banner dan Logo Hari Santri Nasional 2024, Desain Terbaru dan Paling Keren
Meski begitu, penyidik telah berkoordinasi dengan Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara.
“Selain itu kami telah mengajukan ke RSDP Serang untuk pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” terangnya.
Sofwan menjelaskan kepolisian belum menemukan adanya fakta pembunuhan berencana.
Pembunuhan itu, dilakukan secara spontan oleh tersangka setelah mendapatkan mimpi dan bisikan gaib.
Baca Juga: Gara-Gara Balita Main Korek Api, 3 Rumah di Warunggunung Hangus Terbakar
“Sekitar jam 3 subuh, pelaku terbangun kemudian mengambil golok, yang ditempatkan ditumpukan pakaian anaknya. Kemudian pelaku menerangkan ke kita, mengalir begitu saja (menggorok leher anaknya tanpa di rencanakan-red),” jelasnya.
Sofwan menerangkan didalam mimpinya Agus menerima golok keramat yang hanya bisa digunakan untuk mencari kekayaan. Golok itu diduga digunakan untuk menggorok anaknya.
“Dilakukan dengan cara otodidak (mendalami ilmu kebatinan), dan pernah mengalami mimpi bahwa menerima golok,” tuturnya.
“Yang mana golok tersebut, tidak boleh dilakukan atau dikeluarkan sembarangan, intinya seperti itu,” terangnya.
Baca Juga: Jangan Salahkan Aku Selingkuh Episode 5A dan 5B Full Movie: Kebohongan Lisa Bakal Terbongkar?
Sofwan menegaskan dalam kasus ini Agus akan dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” tegasnya. ***


















