BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Banten menggenjot penerimaan pajak melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik bersama dengan stakeholder di Banten.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menyampaikan, target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten untuk 2023 adalah sebesar Rp68,28 triliun.
Dari target itu, Kanwil DJP Banten berhasil memeroleh penerimaan dengan total sebesar Rp70,8 triliun atau setara dengan 103,78 persen.
Baca Juga: PKB Konsolidasikan Ulama dan Santri Dukung Helldy-Alawi, Program Ini Bakal Jadi Mahabbah Pemikatnya
“Target penerimaan pajak tersebut tidak mungkin dicapai tanpa sinergi yang baik antar seluruh stakeholder sesuai peran dan kontribusinya masing-masing,” ujat Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Kamis 17 Oktober 2024.
Kegiatan tax gathering dimaksudkan sebagai wadah untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi antara KPP dengan Wajib Pajak dan pegawai pajak dalam menghimpun penerimaan Pajak sekaligus mendukung reformasi perpajakan.
“Di era modern ini kita tidak dapat berdiri sendiri dalam upaya peningkatan penerimaan negara sebagai modal dasar pembangunan,” jelas Cucu.
Baca Juga: Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
“Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama seluruh stakeholder. Sinergi dan komunikasi adalah hal yang krusial dalam mencapai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak, selaku Institusi penghimpun penerimaan negara,” imbuhnya.
Adapun hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III 2024 Kanwil DJP Banten adalah Sangat Puas, dengan indeks kepuasan pelayanan mencapai 98.00.
Indeks efektivitas penyuluhan mencapai 98.00, dan indeks efektivitas kehumasan mencapai 96.75. Total responden survei adalah 778 responden.
Baca Juga: 69 Mahasiswa KIP Kuliah Uniba Lulus Tepat Waktu
“Kami berharap Tax Gathering 2024 ini dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp77,8 triliun” jelas Cucu Supriatna.
Selain itu, Tax Gathering ini juga memberikan edukasi mengenai Coretax dengan memperkenalkan Aplikasi Simulator Terpandu Coretax.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang baru memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal.
Baca Juga: Bapenda Kota Serang Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak Daerah
“Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP,” ungkapnya.
“Seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, pelaporan, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax,” tutur Cucu.
Sementara itu, Pj Sekda Banten Usman Assidiqi Qohara mewakili Pj Gubernur Banten mengatakan, dengan adanya penerimaan pajak yang baik akan mendorong pembangunan Provinsi Banten guna memberikan manfaat bagi masyarakat yang baik.
Baca Juga: Sang Ayah Rela Cuti Kerja Demi Temani Nonton Konser, Gadis Ini Sukses Bikin Iri Netizen
“Penerimaan pajak yang dihimpun oleh DJP ini akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Usman.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh 60 Wajib Pajak (WP) bertempat di ASTON Serang Hotel and Convention Center dengan kategori WP Badan.
Lalu WP Orang Pribadi (OP) dengan kriteria wajib pajak dengan pembayaran besar dan patuh dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan di tahun 2023.***

















