BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Provinsi Banten melaporkan, jumlah penerimaan pajak hingga bulan Agustus 2024 mencapai Rp51,33 triliun atau terealisasi 62,92 persen dari target APBN 2024sebesar Rp81,58 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, penerimaan tersebut tumbuh dengan kinerja yang baik yakni sebesar 13,30 pesen secara tahunan.
“Mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode 31 Agustus 2024. PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif,” kata Cucu dikutip Bantenraya.com, Jumat 27 September 2024.
Adapun PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.
Selanjutnya, penerimaan perpajakan sektor dominan pada Agustus 2024 mayoritas tumbuh positif.
Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan Besar adalah dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten 31 Agustus 2024.
Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 39,53 persen dan 24,97 persen .
“11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bantenseluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024,” imbuhnya.
Baca Juga: Pjs Walikota Cilegon Minta Pimpinan DPRD Utamakan Kepentingan Publik Bukan Partai
Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Agustus 2024 dialami oleh KPP Pratama Serang Timur dengan capaian 69,83 perswn, sedangkan pertumbuhan tertinggi oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan sebesar 35,84 persen.
“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri 29,38 persen, PPh 21 20,64 persen , dan PPN impor 22,40 persen,” kata Cucu.***