BANTENRAYA.COM – Karpin (50) pria paruh baya warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan babak belur dihajar warga.
Pria paruh baya itu tertangkap tangan mengambil sepeda motor di depan Mushola Assalam, Perum Banten Metropolis Residrnce, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh pria paruh baya tersebut.
Baca Juga: Sopir Ambulans Desa di Kabupaten Serang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Masuk DPO Polda Banten
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Cikande, dan masih dalam pengembangan kepolisian.
“Pelaku sudah kita amankan, dan masih kita kembangkan,” katanya kepada awak media, Minggu 8 September 2024.
Andri menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor tersebut, bermula saat korban Ali Mustofa hendak menjemput anaknya.
Baca Juga: Serunya Kamping di Curug Walet Padarincang, Suasana Sejuk dan Minim Pengunjung
Ali saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor motor G 5028 CCG di lokasi pasar malam pada Jumat 6 September 2024, malam.
“Korban menjemput anaknya yang sedang menonton komedi putar di samping Perum Banten Metropolis Residen sekitar jam 19.25 WIB. Setiba di pasar malam, korban memarkir sepeda motornya di depan mushola,” jelasnya.
Andri menerangkan setelah menjemput anaknya, dan hendak mengambil sepeda motornya yang terparkir di Mushola, Ali melihat motornya tengah dibawa dua pelaku pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Serunya Kamping di Curug Walet Padarincang, Suasana Sejuk dan Minim Pengunjung
“Secara spontan korban berteriak maling-maling (melihat motornya dibawa pelaku-red),” terangnya.
Andri mengungkapkan teriakan tersebut mengundang perhatian warga, sampai akhirnya warga sekitar perum Banten Metropolis Residen yang mendengar teriakan tersebut mengejar kedua pelaku.
“Karena gugup sampai akhirnya pelaku atas nama Karpin terjatuh dari sepeda motor dan tertangkap oleh warga,” ungkapnya.
Baca Juga: Luar Biasa! Atlet Asal Banten Ini Raih Emas Perdana di Cabang Olahraga Paramotor PON Aceh Sumut
Sementara itu, Andri menambahkan pelaku lainnya Narnubi berhasil melarikan diri, menggunakan sepeda motor korban.
Atas kejadian itu warga melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Cikande yang sedang patroli.
“Atas perbuatannya itu, Karpin akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tegasnya. ***
 
			


















