BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku akan memformulasikan soal pejabat sementara atau Pjs Walikota Cilegon dalam waktu dekat.
Menurutnya, masih ada Waktu untuk melakukan pembahasan, sehingga nantinya penentuan Pjs Walikota Cilegon bisa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Nanti ada aturannya kita sedang menunggu sesuai aturan yang berlaku (untuk penunjukkan) Pjs Walikota Cilegon,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kota Cilegon, Rabu 4 September 2024.
Baca Juga: Ditemui Hanya 3 Orang, Mahasiswa Sebut DPRD Kota Cilegon Pengecut
“Nanti kita formulasikan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menyatakan, pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri soal nama-nama yang akan menjadi Pjs.
Namun, hal itu kembali akan dibahas dan ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Taekwondoin Kota Serang Lolos Seleksi SLOMPN Kemenpora
“Nanti pengajuan ke Kemendagri, nanti kita lihat perkembangannya, masih ada Waktu,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon masih menunggu surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal cuti dan pengusulan Pjs Walikota Cilegon.
Dimana, dalam surat tersebut memuat Waktu pengajuan cuti yakni 7 hari sebelum penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Rizki-Sokhidin Didapuk jadi Pimpinan Sementara DPRD Kota Cilegon, Janji Utamakan Sinergi
Tidak hanya itu saja, dalam SE Kemendagri nomor 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024 tersebut Gubernur atau Pemprov Banten diminta untuk memberikan usulan 3 nama sebagai Pjs.
Hal itu harus dilakukan selambat-lambatnya pada Selasa 3 September 2024 kemarin.
Inti surat tersebut juga memuat soal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang maka pada pasal 70 ada frasa disana petahana harus cuti selama masa kampanye.
Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Dimana, ada dua mekanisme untuk penunjukan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 yakni ditunjuk Mendagri berdasarkan usulan Gubernur dan bisa langsung tanpa usulan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon Imelda Rizki mengungkapkan, sudah berkomunikasi dengan Provinsi Banten tentang adanya surat edaran tersebut.
Baca Juga: Cosplay Jadi Kru TV Nasional, Yana Sukses Tipu Janda 2 Anak di Kota Serang
Akan tetapi, untuk resminya baru akan dikirim hari ini Selasa 3 September 2024.
“Baru besok (kemarin-red) dikirim (SE Kemendagri-red),” pungkasnya. ***