BANTENRAYA.COM – Ribuan driver ojek online (Ojol) dan kurir dari seluruh wilayah Jabodetabek dikabarkan akan melakukan aksi demonstrasi pada hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan respons para mitra terhadap tekanan yang mereka rasakan dari perusahaan aplikasi tempat mereka bekerja.
Selain itu, demo damai ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan para mitra kepada perusahaan dan pemerintah.
Baca Juga: 21 Tahun Di Pimpin Trah JB, Masyarakat Lebak Inginkan Perubahan
Demonstrasi ini akan dilakukan dengan rute yang mencakup Istana Merdeka, kantor Gojek di Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi unjuk rasa ini dijadwalkan dimulai pada pukul 12.00 WIB.
Aksi ini akan diikuti oleh sejumlah pengemudi dan kurir dari berbagai layanan aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove.
Para pengemudi Ojol dan kurir ini tentu tidak asing bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sering menggunakan layanan tersebut.
Baca Juga: Public Expose Live 2024: Kinerja Positif dan Strategi BRI Tumbuh Sehat Berkelanjutan
Informasi mengenai aksi ini disebarluaskan melalui akun Instagram @tangsel.life, yang menampilkan bahwa Ojol dan kurir akan melakukan aksi hari ini.
Diperkirakan sekitar 1.000 orang akan turut serta dalam demonstrasi ini.
Massa Ojol dan kurir berencana menggelar aksi di depan Istana Merdeka dan di kantor pusat masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Banyak Pabrik Kimia, Indeks Kualitas Udara di Cilegon Dinilai Tetap Baik
Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi mereka yang merasa ditekan oleh kebijakan perusahaan dan pemerintah yang dianggap tidak adil.
Banyak dari pengemudi Ojol dan kurir merasa bahwa kebijakan dari perusahaan tempat mereka bekerja tidak sesuai dengan kepentingan mereka sebagai mitra.
Oleh karena itu, mereka menuntut perlindungan hukum melalui undang-undang yang dapat mencegah perusahaan bertindak sewenang-wenang terhadap para pengemudi Ojol dan kurir yang berstatus mitra.
Baca Juga: Kelompok 17 KKM Uniba Merenovasi TPQ Barul Ilmi di Desa Tambang
Selain itu, para pengemudi Ojol dan kurir juga mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkemenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersial untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.
Mereka meminta pemerintah untuk mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan aplikasi yang dinilai tidak adil bagi para pengemudi Ojol dan kurir online di Indonesia. ***
















