BANTENRAYA.COM – KPU Provinsi Banten memastikan kedua bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Banten akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten 2024, Rabu 28 Agustus 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan.
Ia mengatakan, kedua pihak bapaslon Gubernur dan Wakil Gubenrur Banten telah mengonfirmasi pendaftarannya secara lisan ke KPU Banten.
Baca Juga: Kuota PPPK Minim, Honorer Tagih Komitmen Pemkot Serang
“Bakal pasangan dari Ibu Airin, kemudian juga bakal pasangan dari Pak Andra juga sudah melakukan komunikasi kepada kami,” ujarnya.
“Mudah-mudahan komunikasi secara lisan ini juga diiringi dengan surat secara resmi pemberitahuannya satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran,” kata kepada wartawan, Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Nonton Your Honor Episode 6 Sub Indo Full Movie dengan Spoiler Bukan di Bilibili
Ihsan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, rencananya bakal pasangan calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah dijadwalkan hadir di KPU pukul 09.30 WIB.
Sedangkan, bakal pasangan calon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dijadwalkan hadir di KPU Provinsi Banten pada pukul 14.00 WIB.
“Meskipun kedua bakal pasangan calon tersebut belum mendaftar di hari ini, tapi sejumlah persiapan untuk penerimaan pendaftaran Pilkada serentak 2024 sudah kami lakukan,” jelasnya.
Baca Juga: 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Obat di Pandeglang Selatan Diringkus Polisi
“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban dan juga keamanan, serta bekerja sama dengan RSUD Provinsi Banten dan juga BNN Provinsi Banten terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon,” sambungnya.
Ihsan mengatakan, nantinya, satu hari usai melakukan pendaftaran, pasangan calon cagub dan cawagub tersebut harus melakukan pemeriksaan tes kesehatan di RSUD Provinsi Banten.
“Satu hari setelah mendaftar, nanti kita berikan surat rekomendasi kepada pasangan calon, untuk kemudian melakukan tes kesehatan di sana (RSUD Banten-red),” jelasnya.
Baca Juga: Langgar Etik, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Resmi Dipecat!
Ihsan juga mengimbau, kepada para partai pengusung untuk dapat segera memberikan surat pemberitahuan pendaftaran.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk menjaga kondusifitas pada saat pendaftaran, para pendukung pasangan calon akan dibatasi sejumlah 100 orang saja.
“Untuk menjaga kondusifitas dan antisipasi, kita batasi 100 orang saja (pendukung,-red) yang boleh masuk ke area KPU Banten,” katanya.
Baca Juga: Andra Hormati Keputusan Partai Golkar yang Membatalkan Dukungan kepadanya
“Sementara sisanya yang mengantar nanti bisa menunggu di luar area KPU. Dan tentu untuk yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran hanya pasangan calon dan pemimpin partai,” sambungnya.
Diketahui, proses pendaftaran bakal pasangan calon tersebut pada 27-28 Agustus dilaksanakan pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus pihaknya akan melayani pendaftaran itu mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. (mg-rafi) ***