BANTENRAYA.COM – Kantor Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Banten dalam operasi gempur 2024 yang berlangsung sejak tanggal 5 hingga 31 Juli 2024 mendatang.
Operasi gempur ini merulqkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal yang kian marak dipasaran.
Dikutip dari SIPPNMenpan.go.id, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melaksakanan operasi gempur dengan mengunjungi Kantor Kelurahan Jombang, Kota Cilegon.
Baca Juga: Show Room di Kota Serang ini Tawarkan Banyak Used Car Mewah
Selain kantor pemerintahan, tim Bea Cukai dan Satpol PP Provini Banten juga mendatangi beberapa tempat penjualan eceran, di wilayah Kelurahan Jombang.
Dijelaskan, operasi gempur rokok ilegal ini, akan berlangsung selama sepekan, untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
Perlu diketahui bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama yaitu penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Tengah Dibuka Berikut Kisi-kisi SKD untuk CPNS 2024!
Kemudian, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.
Dikutip Banten Raya pada Jumat 23 Agustus 2024, Bea Cukai juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok illegal di wilayah sekitar.
“Laporkan apabila terdapat peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225 dan WhatsApp Bea Cukai Banten di nomor 0857 8085 7907,” dikutip dari halaman resmi SippnMenpan.go.id. ***



















