BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menyatakan akan siap menghadapi gugatan yang rencananya akan dilayangkan oleh salah satu calon komisioner Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten periode 2024-2028 atas nama Garry Vebrian yang gagal dalam seleksi calon anggota KI Banten.
Andra mengatakan, dia akan mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan dalam proses penentuan pemilihan komisioner KI Provinsi Banten tersebut.
Andra Soni mengatakan, dia siap menghadapi gugatan yang rencananya akan dilayangkan oleh Garry ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Serang.
Andra mengatakan, akan mengembalikan semuanya kepada aturan yang berlaku. Tinggal kemudian dilihat dari aturan itu siapakah yang sudah menjalankan sesuai dengan aturan dan siapa yang tidak.
Baca Juga: Satu Rombel 49 Siswa, Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Kota Serang Belajar di Lantai
“Silakan saja (kalau mau menggugat),” kata Andra, Senin, 5 Agustus 2024.
Andra menuturkan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dia akan mengikuti segala proses hukum yang ada.
Termasuk apalagi nanti dirinya jadi akan dilaporkan ke PTUN Serang berkaitan dengan pengumuman yang dilakukan DPRD Provinsi Banten tentang nama-nama calon KI Provinsi Banten yang sebelumnya mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan.
“Nggak papa ikuti saja prosedurnya,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten ini.
Andra mengatakan, untuk penetapan dan pelantikan komisioner KI Provinsi Banten merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Maka, dia akan menyerahkan semuanya melalui mekanisme yang berlaku dalam proses seleksi hingga pelantikan anggota KI Provinsi Banten tersebut.
“Diserahkan ke mekanisme. Itu sudah wilayahnya Pemprov (Banten-red), ya,” katanya.
Diketahui, Garry Vebrian, salah satu calon KI Provinsi Banten, berencana menggugat Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN Serang.
Baca Juga: ASN Asal Lampung Jadi Korban Penipuan Proyek Rp19,7 Miliar di Kota Serang
Gugatan dilakukan karena dia tersingkir sebagai calon KI Provinsi Banten terpilih.
Garry mengatakan, dia akan menggugat Andra karena diduga mengubah hasil uji kompetensi dan kelayakan (UKK) yang sudah dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Sebab dalam pengumuman yang dihasilkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten, namanya masuk sebagai lima besar anggota KI Provinsi Banten yang terpilih dan berhak dilantik.
Namun dalam pengumuman yang ditayangkan lembaga DPRD Provinsi Banten yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni nama Garry tersingkir dari yang sebelumnya ada di nomor 5 menjadi berada di nomor 6.
Akibatnya, dia tidak berhak dilantik.
Usai DPRD Provinsi Banten mengumumkan nama-nama calon KI Provinsi Banten terpilih, Garry mengaku sudah melayangkan surat gugatan dan protes kepada Andra Soni.
Namun hingga saat ini surat tersebut tidak ditanggapi. Karena itulah, dia berencana menggugat Andra Soni di PTUN Serang.***