BANTENRAYA.COM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa AD, putri seorang musisi terkenal, sebagai saksi dalam kasus penyebaran video syur.
Pemeriksaan AD soal kasus tersebarnya video syur akan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Diketahui memang baru-baru ini kasus tersebarnya video syur yang diduga menampilkan AD, putri dari musisi ternama di Indonesia, membuat gempar warganet.
Baca Juga: Kamu Jago Main Mobile Legend? Ayo Daftar Tangerang Digifest 2024, Total Hadiah Hingga 27 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB,” jelas Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya),” sambungnya, dikutip Pmjnews.com.
Baca Juga: Gelar Pelatihan Jurnalistik, Guru dan Siswa SDN Cikerut Diajari Pembuatan Konten Berita
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus dugaan penyebaran video syur di media sosial yang diduga mirip AD, putri salah satu musisi tanah air.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut masuk tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Setelah menerima dua laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga kelengkapan alat bukti, yang kemudian berujung pada penangkapan kedua tersangka.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).***



















