BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini warga Indonesia dihebohkan dengan kebiajkan pemerintah yang melarang penjualan rokok eceran.
Presiden Joko Widodo telah resmi melarang penjualan rokok eceran alias pembelian per batang.
Selain rokok eceran, pemerintah juga melarang penjualan tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Baca Juga: Serendipity Embrace Episode 4 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @infotng_id, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sendiri ditetapkan pada 26 Juli 2024 dan terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal.
Peraturan Pemerintah itu membahas kesehatan, pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, sumber daya kesehatan.
Kemudian mengatur soal kosmetik, penyakit menular, dan pengamanan zat adiktif, termasuk rokok dan produk tembakau.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Terkait Larangan Jual Rokok Eceran per Batang
Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri.
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok. elektronik
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Baca Juga: Viral! Sahabat Lama Sejak 1986, Kini Menjadi Keluarga Besan di Tahun 2024
e. Dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Selanjutnya, pada Pasal 442 menyatakan bahwa “(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di dalam maupun luar ruang. ***



















