BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon Polda Banten memusnahkan barangbukti kejahatan oeredaran narkotika jenis sabu seberat 30 Kilo gram (Kg).
Barang bukti sabu tersebut diamankan dalam operasi penggerebekan di Pelabuhan Merak dua pekan lalu.
Adapun nilai barang bukti narkoba jenis sabu tersebut secara ekonomis mencapai Rp30 miliar.
Baca Juga: 29 Juli Diperingati Hari Apa? Ada Hari Bhakti TNI AU hingga yang Beehubungan dengan Harimau
Dalam kasus tersebut dua orang inisial HL dan TR ditetapkan sebagai terangka dan diancam denga hukuman mati.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan untuk proses pemusnahan tersebut.
“Yah dalam dua pekan kami sudah proses barang bukti tersebut untuk dimusnahkan dan mendapatkan persetujuan,” katanya, Senin 29 Juli 2024.
Baca Juga: GRATIS! Link DANA Kaget 29 Juli 2024 Dapat Saldo Rp100 Ribu, Langsung Masuk di Dompet Elektronik
Kemas menyampaikan, taksiran nilai ekonomis dari sabu tersebut mencapai Rp30 miliar.
“Nilainya sangat besar mencapai Rp30 miliar jika dirupiahkan,” jelasnya.
Kemas menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dimana, ada dugaan jika jaringan yang terlibat sendiri jaringan dari Lapas di Jakarta.
“Masih pengambangan. Di Jakarta jaringannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, ancaman hukuman yang diberikan adalah ancaman mati untuk dua tersangka.
“Yah hukuman mati kalau 30 kg,” ucapnya.
Walikota Cilegon Helldy Agustian yang hadir dalam pemusnahan mengatakan, Cilegon menjadi pintu gerbang Pulau Jawa, sehingga potensi peredaran narkotika sangat banyak.
“Kan kita itu Gate Of Java. Jadi banyak peredaran pasti terjadi. Kami memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil mengungkap kasus sabu seberat 30 kg,” ujarnya. ***