BANTENRAYA.COM – David (20) pemuda asal Kampung Domas, Desa Domas, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tertangkap massa, usai menjambret kalung emas seberat 20 gram.
Aksi jambret tersebut dilakukan di depan warung sembako Kampung Langgen, Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabuparen Serang.
Informasi yang diperoleh Bantenraya.com, kasus jambret atau pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh David ini terjadi pada Jumat 12 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Bagus Sih, tapi Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru Buat DPRD Banten Geregetan
Awalnya, korban Menah, tengah menjaga warung sembako dan bensin eceran didatangi oleh pelaku.
Di sana pelaku berpura-pura membeli bensin eceran dalam kemasan pelastik seharga Rp10 ribu. Korban yang tidak curiga, melayani pelaku.
Akan tetapu saat korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai di leher korban.
Baca Juga: 15.000 Titik PJU di Banten Gelap Gulita, Dishub: Ya Bertahap Lah!
Pelaku yang berhasil mengambil emas korban, langsung melarikan diri. Sedangkan korban meminta pertolongan warga, dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di Kampung Berangbang, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
Sebelum diserahkan ke Polsek Tirtayasa, warga yang geram sempat menghadiahi bogem mentah, hingga pelaku babak belur.
Kini, pelaku telah di tahan di Mapolsek Tirtayasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Tingkat Kerawanan Pilkada Tinggi, KPU Kota Cilegon Minta Polisi Ikut Turun Tangan
Kapolsek Tirtayasa Iptu Yogi Haribowo membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah hukumnya. Pelaku ditangkap karena mencuri kalung emas milik penjaga warung.
“Perhiasan jenis kalung emas seberat 20 gram, korbannya penjaga warung,” katanya saat di konfirmasi, Minggu 14 Juli 2024.
Yogi menjelaskan dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli bensin. Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas korban.
Baca Juga: Trik Helldy Agustian Cepat Informasikan Kebencanaan ke Masyarakat, Orari Mengudara
“Pelaku saat itu membeli bensin kemasan plastik Rp10 ribu. Namun ketika korban sedang mengisi bensin ke kemasan plastik, tiba-tiba pelaku langsung merampas perhiasan kalung seberat 20 gram di leher korban,” jelasnya.
Yogi mengungkapkan sebelum ditangkap warga, pelaku sempat membawa kabur emas korban, dan melarikan diri ke arah Kampung Berangbang, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
“Pelaku berhasil ditangkap, dan diamankan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Baca Juga: 3 Tempat Nobar Final Euro Spanyol vs Inggris di Kota Cilegon, Malam Ini 14 Juli 2024
Yogi menerangkan warga yang berhasil menangkap pelaku sempat diamuk massa. Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, guna diproses lebih lanjut,” terangnya.
Yogi menegaskan akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Nonton The Auditors Episode 3 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili dan LK21
“Untuk dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tegasnya. ***