BANTENRAYA.COM – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau APERSI Banten meminta penambahan kuota untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Penambahan kuota KPR yang diminta APERSI Banten adalah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 166 ribu yang diperkirakan akan habis di akhir Agustus 2024.
Selain itu, pihaknya APERSI Banten juga mengusulkan untuk menaikkan bunga subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP) dari 5 persen menjadi 7 persen.
Baca Juga: CPNS 2024 Akan Dibuka, Berikut Bocoran Formasi di Pemprov Sumatera Barat hingga Papua
Ketua DPD APERSI Banten Safran Edi Harianto Siregar mengatakan, dua usulan tersebut merupakan sikap pihaknya terhadap isu dan kekhawatiran menipisnya kuota FLPP.
Kemudian juga kekhawatiran peningkatan bunga subsidi diharapkan mampu mengurangi beban APBN.
“Masukan dari DPD APERSI Banten terkait kuota FLPP ini yaitu menaikkan bunga subsidi untuk KPR FLPP yang saat ini 5 persen menjadi 7 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Berikut Persyaratan Daftar CPNS Kejaksaan Agung RI yang Wajib Kamu Tahu!
“Diharapkan ini dapat mengurangi beban APBN untuk alokasi FLPP serta dapat lebih meningkatkan kuota FLPP itu sendiri,” kata Safran dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) DPD Apersi Banten di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Selasa 2 Juli 2024.
Adapun masukan lain yang penting lanjut Safran, yaitu usulan terkait penyesuaian harga maksimal untuk rumah yang dapat menggunakan KPR FLPP dari sistem menjadi per provinsi.
“Sebagai contoh adanya perbedaan harga material di wilayah Serang dengan harga yang lebih mahal dibandingkan di wilayah lainnya di Provinsi Banten,” katanya.
“Akan tetapi memiliki harga batas KPR FLPP lebih rendah dibandingkan dengan wilayah Kabupaten atau Kota Tangerang,” imbuhnya.
Baca Juga: Pacaran di Korea Selatan Dibayar Rp11 Juta, yang Menikah Lebih Wah Lagi Sampai Rp236 Juta
Usulan selanjutnya, DPD Apersi Banten mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan batasan harga jual untuk rumah subsidi menjadi sekitar Rp300 sampai Rp350 juta.
“Terkait hal ini DPP juga sudah mengusulkan hal ini sebelumnya,” ungkapnya.
“Kemudian DPP menghimbau DPD APERSI Banten untuk tetap mengawal PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” paparnya,
“Dimana (peraturan itu) mengatur tentang kriteria pengecualian objek BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Wilayah Banten,” ujar Safran.
Baca Juga: Daftar Bus Rute Jakarta – Palembang Via Tol Trans Sumatera, Waktu Tempuh Makin Singkat
“DPP APERSI juga menghimbau untuk mencantumkan logo APERSI di brosur project anggota untuk lebih meningkatkan branding APERSI, sehingga meningkatnya nilai jual di mata stakeholder,” sambung Safran.
Masih kata Safran, Rakor ini perlu dilakukan mengingat masa transisi pada pemerintahan serta isu dan kekhawatiran terhadap habisnya kuota untuk KPR melalui FLPP di 2024 ini.
Kegiatan Rakor ini dilaksanakan di empat DPD penghasil rumah subsidi terbesar se-nasional yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah – DIY dan Jawa Timur.
Baca Juga: Usulan Honorer jadi PPPK Pemprov Banten Paling Banyak se-Indonesia, Tembus Belasan Ribu Orang
Lalu nantinya akan lanjut dilaksanakan di DPD-DPD lainnya se-Indonesia guna menghimpun rekomendasi dari DPD terkait menghadapi kuota FLPP 2024 sebanyak 166 ribu yang diperkirakan akan habis di akhir bulan Agustus 2024.
“Menyikapi masalah transisi pemerintah maka DPP APERSI secara intensif akan mengusulkan Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan (BP3), agar lebih diberdayakan dan dimaksimalkan,” tuturnya.
“Itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 09 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan, daripada harus menunggu adanya Kementerian baru yang khusus menangani bidang perumahan,” pungkasnya.***

















