BANTENRAYA.COM – Lima selebgram asal Serang, Cilegon dan Tangerang berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Kelima selebgram tersebut ditangkap karena melakukan promosi website slot judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penangkapan kelima selebgram tersebut dilakukan secara bertahap melalui patroli siber pada Mei 2024 lalu, oleh anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca Juga: Korupsi Proyek Pasar Grogol, Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara
“Pada 1 Mei itu kita berhasil menangkap satu, dengan inisial PW kemudian tanggal 3 Mei itu inisial TO, tanggal 7 dan 15 (pelaku lainnya BR, EA dan ZC-red),” ujarnya.
“Kelima tersangka saat ini dari yang rata-rata adalah influencer,” katanya kepada awak media, Senin 24 Juni 2024.
Didik menjelaskan pelaku terdiri dari empat orang wanita dan 1 laki-laki ini, melakukan promosi judi slot online melalui akun Instagram pribadinya, dengan imbalan jutaan rupiah.
Baca Juga: Mau Lolos Akreditasi Perpustakaan? Coba Penuhi 6 Standar Nasional Berikut
“Masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi dalam 41 juta. Kemudian dari kelima tersangka ini, beda jaringan. Tapi untuk inisial EA alias Kemal tugasnya merekrut yang lainnya,” jelasnya.
Didik menerangkan kelima selebgram itu akan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Undang-undang itu tentang informasi dan transaksi elektronik bagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Untuk ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga: PPDB SMP Dibuka Online, Orang Tua Siswa di Pandeglang Banyak yang Gaptek
Sementara itu, Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Banten KOMPOL Rafles Langgak Putra mengatakan kelima selebgram itu berasal dari beberapa wilayah di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.
“Kami lakukan penangkapan di daerah Cilegon ada yang di Serang maupun di Tangerang,” katanya.
Langgak menerangkan dari keterangan kelima selebgram promosi judi online ini, tersangka menerima tawaran dari seseorang untuk mempromosikan website atau link judi online melalui status WhatsApp maupun bio instagram pribadinya.
“Akun-akun Instagramnya ini mana yang memiliki follower banyak kemudian mereka dihubungi melalui DM IG, apakah bersedia menjadi endorse judi online. Kemudian bernegosiasi terkait dengan fee atau gajinya,” terangnya.
Sementara itu tersangka EA alias Kemal mengatakan selain mempromosikan judi online di akun pribadinya. Dia juga bertugas mencari selebgram yang bisa diajak kerjasama mempromosikan judi online.
“Sudah dua (merekrut selebgram untuk promosi judi online-red). Dua ratus ribu perorangan (imbalan perekrutan-red),” katanya.
Baca Juga: GASKEN! Kode Sandi Morse Harian Hamster Kombat 25 Juni 2024, Dijamin Dapat Gratis Koin 2 Jutaan
EA mengaku nekat mempromosikan judi online, dan merekrut selebgram karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Apalagi upah mempromosikan judi online cukup besar dan dapat menutupi biaya hidup sehari-hari.
“Beda-beda (bayaran promosi website judi online). Total selama 1 tahun kurang lebih 17 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ngeri! Gorong-gorong di Bahu Jalan AMD Lintas Timur Ambles, Tiga Pekan Tak Kunjung Diperbaiki
Di tempat yang sama, BR mengaku sudah terlibat promosi judi online sejak dirinya masih menjadi pelajar SMA. Dalam promosi ini, dirinya telah menerima bayaran hingga Rp41 juta lebih.
“Sudah 4 tahun, bisa jadi (bayarannya besar-red), karena faktor ekonomi,” katanya.
Diketahui melalui akun Instagram pribadi tersangka TO, dirinya merupakan artis yang pernah ikut berperan dalam film yang ditayangkan disalah satu stasiun televisi nasional. ***



















