BANTENRAYA.COM – Ani warga Kabupaten Serang terancam pidana selama 15 tahun penjara, atas dugaan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, tanpa izin.
Perempuan tersebut dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Dikutip dari SIPP PN Serang, Jumat 21 Juni 2024, kasus pengiriman TKI ilegal itu bermula pada Januari 2024, korban Yulia Hartaty menghubungi terdakwa berminat untuk diberangkatkan ke Saudi Arabia.
Baca Juga: Banten Lama Sudah Direvitalisasi, Kenandziran Justru Mengeluh dan Ingin Balik ke Masa Lalu
Setelah mengetahui hal itu, terdakwa mendatangi rumah Yulia Hartaty di Kampunh Bojong Beji, Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Kedatangannya itu untuk mengambil berkas persyaratan seperti fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Ijazah, dan surat izin suami.
Keesokan harinya terdakwa menjemput Yulia Hartaty di rumahnya untuk melakukan Medical Check up di sebuah klinik didaerah Jakarta Timur.
Baca Juga: Logo NU Diparodikan Jadi UN ‘Ulama Nambang’, Buntut Dukungan Pemberian Izin Tambang
Setelah berkas lengkap, terdakwa menghubungi Yulia Hartaty meminta nomor rekening Yulia Hartaty untuk pemberian uang Down Payment (DP) sebesar Rp3 juta.
Terdakwa kemudian menginformasikan kepada Yulia Hartaty hanya tinggal menunggu jadwal penerbangan. Kemudian tidak lama ada seseorang datang untuk mengambil passport milik Yulia Hartaty atas perintah terdakwa.
Pada 21 Februari 2024, terdakwa kembali mengrimkan uang kepada Yulia Hartaty sebesar Rp. 1,8 juta, dan Rp2 juta pada 23 Februari 2024.
Baca Juga: Timnas Indonesia Dirumorkan Bakal Ikut Kings Cup 2024 yang Diadakan Federasi Sepakbola Thailand
Yulia Hartaty kemudian mendapatkan informasi akan diberangkatkan ke Saudi Arabi pada 9 Maret 2024. Selain itu, Yulia Hartaty juga kembali di kirimkan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.050.000.
Pada hari pemberangkatan sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa membawa Yulia Hartaty untuk pergi ke bandara Soekarno Hatta untuk di berangkatkan ke Saudi Arabia.
Namun diperjalanan tepatnya di Jalan Raya Serang Jakarta KM 12 Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terdakwa diberhentikan dan diamankan oleh anggota kepolisian.
Baca Juga: Prevalensi Stunting Banten Turun, Hamas Mengaku Belum Puas: Tak Hanya Fokus Apsek Medis!
Dalam pemberangkatan TKI Ilegal ini, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta dari saudara Doner yang merupakan utusan dari PT. Maharani jika berhasil memberangkatkan Yulia Hartaty. ***