Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Tetapkah 14 Tersangka Perburuan Badak, Mengaku Bunuh Badak 26 Ekor

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Juni 2024 | 18:25
Polda Tetapkah 14 Tersangka Perburuan Badak, Mengaku Bunuh Badak 26 Ekor

Kapolda Banten Irjen Abdul Karim bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menunjukan barang bukti perburuan Badak Jawa, Senin (11/6/2024). DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Ditrektorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten telah menetapkan 14 orang tersangka kasus perburuan Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang. Selain pelaku perburuan, kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka penadahan dan pembeli Cula Badak.

BACAJUGA:

libur

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53

Ke 14 pelaku merupakan dua kelompok perburuan yaitu kelompok Sunendi alias SN, yaitu berinisial AT, SR, LL, SD (DPO), ND (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO), dan KP (DPO). Kemudian kelompok Suhar alias SA, yaitu berinisial IS, RA (DPO) dan WA (DPO).

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan keempat belas tersangka perburuan Badak Cula Satu itu, merupakan tindaklanjut dari aduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Polda Banten, pada 29 Mei 2023, dan laporan kepolisian

“Polda Banten menerima surat laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176 serta laporan polisi nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koordinasi dan terbentuk Tim Satgas TNUK dengan jumlah personil 116 personil gabungan dari Polda Banten dan KLHK,” katanya.

Abdul Karim menerangkan setelah terbentuknya Tim Satgas TNUK, kepolisian berhasil mengungkap pelaku perburuan Badak Cula Satu di Kawasan TNUK, dan mengamankan 6 tersangka dan 2 DPO dengan barang bukti 360 senjata api rakitan, mesiu, tulang berulang Badak dan alat perburuan.

“Dan ini sudah dilakukan rilis sebelumnya. Dari kasus pertama Polda Banten pada 29 Mei 2023, Satgas TNUK melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran tergadap pelaku perburuan pelaku. Pada 26 November berhasil menangkap 1 DPO berinisial N atau pemburu,” terangnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Tertipu Investasi Emas Antam, Kerugian Capai Rp 400 Juta Lebih, Pelaku kini DPO Polisi

Abdul Karim menerangkan dari serangkaian penangkapan dan pengembangan, pada 17 Maret 2024 Polda Banten berhasil menangkap Yogi alias YG selaku penjual Badak Cula Satu. Kemudian pada 23 April 2024, kembali berhasil menangkap Willy alias WL selaku penadah dengan bukti transfer pembelian Cula Badak Satu senilai 500 juta.

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan Badak Jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang terdiri dari dua pemburu di TNUK,” terangnya.

Abdul Karim menerangkan dari keempat belas tersangka itu diketahui, para tersangka telah membunuh sedikitnya 26 Badak di Kawasan TNUK. Sedangkan cula Badak diperjualbelikan ke wilayah Tiongkok.

“Jadi 14 orang kelompok yang telah membunuh kurang lebih masih estimasi angka pastinya belum pasti ada 26 Badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan Badak, kelompok berinisial SN yang saat ini kasusnya telah dipersidangkan dan divonis. Kedua kelompok yang dipimpin SA,” terangnya.

Menurut Abdul Karim, dari hasil pemeriksaan kepolisian kelompok Sunendi mengaku telah membunuh 26 Badak Cula Satu yang dilakukan sejak 2021, dan kelompok Suhar telah membunuh 4 ekor Badak Cula Satu di Kawasan TNUK.

“Satu kelompok jaringan sampai ke penadahnya (Pemimpin pemburuan Badah dan penadah telah ditangkap-red). Satu kelompok lagi, kita sedang upaya melakukan penangkapan ke penadahnya,” ujarnya.

Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Tak Dipenjara Usai Bakar Suaminya Hidup-hidup, Ternyata Alasannya…

Abdul Karim menegaskan Badak Jawa di Kawasan TNUK perlu dilakukan perlakuan khusus. Bahkan pihaknya telah meneruskan puluhan anggota Brimob Polda Banten, untuk menjaga wilayah kasawan agar tidak dimasuki pemburu liar.

“Ujung Kulon ini sejak jaman Belanda, melalui Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature, Semenanjung Ujung Kulon dan P. Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 60 tahun 1921,” tegasnya.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan ke 14 tersangka perburuan Badak Cula Satu itu memiliki peran masing-masing. Dari belasan tersangka itu, satu tersangka yaitu Sunendi telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Rata-rata peranannya yaitu membawa perbekalan menembak memotong cula seperti itu. Sama yang menjual hanya saudara SN yang sudah divonis,” katanya.  

Yudhis mengungkapkan harga Cula Badak di pasar gelap bernilai fantastis, sehingga kepolisian menduga ada permintaan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan. Meski begitu, dirinya enggan menyebutkan nilai atau harga Cula Satu kepada publik, karena khawatir akan ada pelaku perburuan baru di Kawasan TNUK.

“Kita nanti mau melakukan pengembangan ke penadah. Karena kalau tidak ada permintaan, saya yakin dari masyarakat juga tidak melakukan perburuan kalau nilainya tidak signifikan dan begitu menggiurkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terbongkar, Isi Pesan Whatsapp Briptu Fadhilatun Nikmah Kepada Rian Dwi Wicaksono Sebelum Dibakar dengan Bensin

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan pelaku perburuan Badak Cula Satu di TNUK Pandeglang, merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan, khususnya menjaga kelestarian Badak di Indonesia.

“Ini menunjukan komitmen pemerintah untuk menjaga kekayaan pemerintah yang ada di Indonesia khususnya di Ujung Kulon. Badak Jawa ujung Kulon ini kondisinya terancam dan saat ini hanya ada di ujung Kulon,” katanya.

Rasio menerangkan penindakan pelaku perburuan liar di Kawasan TNUK oleh Polda Banten dan KLHK, bisa menjadi efek jera kepada para pelaku, dan tidak ada lagi kasus perburuan seperti yang terungkap pada saat ini.

“Dapat memberikan efek jera kepada pelaku perburuan satwa di lindungi. Tahun lalu kita sampaikan ke media KLHK dan Kepolisian tidak berhenti melakukan penindakan pelaku kejahatan satwa liar,” terangnya.

Rasio mengapresiasi Polda Banten yang telah menerapkan pasal berlapis kepada pelaku perburuan Badak Jawa, dan Pengadilan Negeri Pandeglang telah memberikan vonis tinggi kepada pelakunya.

“Tiga undang-undang yang digunakan. Saya mengapresiasi Pengadilan Negeri Pandeglang yang sudah memutuskan pidana terhadap terdakwa sunandi 12 tahun. Ini hukuman maksimal terberat (Dalam penindakan pelaku perburuan satwa di lindungi-red),” tandasnya.

Baca Juga: Diduga Mengganggu Murid, Guru Hadang dan Pukul Bus Telolet

Selain hukuman yang berat, Rasio mendorong Polda Banten untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepada pelaku kejahatan perburuan Badak Jawa di Kawasan TNUK, Pandeglang.

“Mengingat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial. Kami menyampaikan ke penyidik di Polda untuk melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya. (***)

Tags: Polda Bantenstadion badak pandeglangTNUK
Previous Post

Diduga Mengganggu Murid, Guru Hadang dan Pukul Bus Telolet

Next Post

Resiliensi Masyarakat di Area Rawan Bencana

Related Posts

libur
Nasional

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You
Nasional

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket
Nasional

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53
dynamite kiss
Nasional

Spoiler Drakor Dynamite Kiss Episode 13 dan 14 Sub Indo: Ada Penampilan Spesial Kim Joo Hun dan Kwak Si Yang 

23 Desember 2025 | 19:45
IDOL I
Nasional

Spoiler Drakor IDOL I Episode 2 Sub Indo: Tangani Kasus Ra Ik, Se Na Sangat Terguncang?

23 Desember 2025 | 17:50
Load More

Popular

  • kabel semerawut di Cilegon

    Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00
lowongan kerja

Lowongan Kerja Terbaru di PT Chandra Asri Petrochemical untuk Penempatan Cilegon, Simak Persyaratannya

23 Desember 2025 | 21:54
libur

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda