BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi angkat bicara perihal tempat hiburan malam atau THM di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Pasalnya, hingga memasuki hari kedua Ramadhan 1444 Hijriah THM tersebut belum juga dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Budi Rustandi menilai ada keraguan, sehingga THM di Kecamatan Walantaka belum dieksekusi sampai sekarang.
Baca Juga: Soal Larangan Bukber, Wawalkot Subadri : Bingung Juga Nyikapinya
“Yang pertama adalah kenapa bisa belum dieksekusi berarti ada keraguan dari bawah untuk mengeksekusi tersebut,” ujar Budi Rustandi, ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat 24 Maret 2023.
Menurutnya, rencana pembongkaran THM jangan sebatas seremonial, tapi harus dibuktikan dengan bukti nyata di lapangan.
“Makanya ketika bicara begitu, jangan cuma seremonial. Faktanya ditunjukkan dengan cara, kalau memang sekda perintahkan itu, turun bareng eksekusinya. Tunjukkan sikap pemimpin termasuk Walikotanya,” ketusnya.
Baca Juga: 5 Pejabat Terkaya di Indonesia Versi LHKPN, Orang Kementerian, Gubernur atau Siapa?
Budi mengaku bila dirinya berada di posisi sebagai Walikota Serang, maka dirinya yang akan turun tangan melakukan eksekusi pembongkaran THM di Kecamatan Walantaka.
“Kalau saya walikotanya saya tutup, saya bongkar. Itu baru yang benar. Jangan nyuruh-nyuruh,” ucap dia sesumbar.
Harusnya, lanjut Budi, Walikota Serang yang mengeksekusi pembongkaran THM di Kecamatan Walantaka.
Baca Juga: Kronologi ASN Bea Cukai Widy Heriyanto Sebut Warganet Babu dan Bacot hingga Viral di Medsos
“Yang benar itu datang. Tutup. Yang bisa nutup itu walikota bukan ketua dewan. Kalau saya punya kewenangannya saya yang tutup. Ngapain saya turun kalau buat pencitraan,” tegasnya.
Budi Rustandi menuturkan, pihaknya menyetujui THM di Kecamatan Walantaka harus dibongkar, karena untuk pelayanan publik.
“Kenapa saya tidak menyetujui, yang pertama adalah permintaan masyarakatnya. Sesuatu yang bikin nyaman, tidak nyaman masyarakat ya nggak boleh kita biarkan,” katanya.
“Itu disebut nyambungnya kepada pelayanan publik,” tuturnya.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan bahwa pembongkaran THM di Kecamatan Walantaka bertentangan dengan Perda Pelayanan Publik.
“Ngapain kemarin ada Perda Pelayanan Publik kalau kayak gitu cuma perintah, baru nggak dikerjain,” terangnya.
Baca Juga: Awas Jangan Perang Sarung, Sejumlah Pemuda di Pandeglang Diamankan Polisi saat Hendak ‘Mabar’
Ia menuding ada pembiaran, sehingga THM di Kecamatan Walantaka hingga kini belum dilakukan pembongkaran.
“Kesannya ada pembiaran. Apakah ada sesuatu hal yang bagaimana. Saya nggak mau ngomong. Bulan puasa,” pungkasnya.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, rencana pembongkaran THM di Kecamatan Walantaka masih dalam proses koordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Akhirnya…. Jalan Cigiceh di Kota Cilegon yang Rusak Parah Diperbaiki Tahun Ini
“Terus kita lanjutkan. Terus kita koordinasikan dengan berbagai pihak termasuk kepolisian dan Kodim. Di bawah komando Pak Asda I,” pungkasnya. ***