BANTENRAYA.COM – AH, pelaku pembacokan kepada istrinya ST di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada 28 Februari 2023 terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, atas tindakan pembacokan yang dilakukan oleh suami kepada istri sampai menyebabkan korban sempat tak berdetak nadinya alias kritis pelaku dikenakan pasal ganda yaitu Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 paling lama 10 tahun penjara, dan 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Kemarin itu korban sempat kehilangan detak nadinya. Namun beruntungnya pihak rumah sakit memberikan perawatan intensif kepada korban sehingga pada hari ini korban kembali siuman,” katanya kepada Bantenraya.com saat memberikan pernyataan di Mapolres Lebak, Rabu 1 Maret 2023.
Baca Juga: SADIS! Kronologi Kasus 2 Pelajar Makassar Tewas Usai Disiksa dan Dicekoki Miras Oplosan
Ia membeberkan, bedasarkan informasi diri warga pelaku merupakan seseorang yang temperamental akhirnya percekcokan sering terjadi di keluarga mereka.
“Pelaku adalah bos tempe serta kayu. Percekcokan itu kerap kali terjadi namun penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku baru terjadi satu kali,” bebernya.
Andi mengungkapkan, setelah melakukan pembacokan pelaku sempat akan melarikan diri. Namun, pihak Mapolsek Bayah langsung datang mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: 98 Lembaga Keagamaan di Kota Serang Diguyur Dana Hibah Rp 4,4 Miliar dengan Syarat Ini
“Sempat mau melarikan diri tapi karena pihak kepolisian segera datang pelaku langsung menyerahkan diri hingga petugas mengamankan tersangka ke kantor Mapolsek Bayah,” ungkapnya.
Dikatakan Andi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, satu buah kemeja lengan panjang warna coklat, satu buah buah celana panjang warna coklat.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dikenakan pelaku dalam aksi pembacokan tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: Viral! Begini Nasib Bayi Perempuan yang Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Pontianak
Sementara itu, pelaku SH menerima atas hukuman yang di terima olehnya. Ia amat sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan hingga menyebabkan ST harus dirawat di rumah sakit.
“Saya menyesali atas tindakan tersebut. Pas melakukan itu saya tidak mengingat apa-apa karena digelapkan oleh emosi,” paparnya. ***
 
			


















