Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Depresi Menganggur, Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad Kini Didakwa UU ITE

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 September 2025 | 02:49
Depresi Menganggur, Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad Kini Didakwa UU ITE

Suasana di Pengadilan Negeri Serang.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Depresi karena lama mengganggur, Arif Budiman warga Jalan Griya Cilegon, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang nekat menginjak Al Quran dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN SRG, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perkara ini disidangkan oleh JPU Kejari Serang Desi Marjanti.

Dalam dakwaan, kasus ITE ini bermula pada 21 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa Arif Budiman keluar rumah untuk berkeliling menggunakan sepeda motor untuk menghilangkan kebosanannya.

Baca Juga: Robinsar Siapkan Rp100 Miliar untuk Jalan Lingkar Utara, 530 Bidang Lahan Belum Bebas

Saat diperjalanan, Arif Budiman memikirkan kehidupannya sendiri karena kakak-kakaknya sudah pada kerja dan berkeluarga. Sedangkan dirinya hanya hidup begini-begini saja, dan tidak ada kemajuan.

Setelah keliling, Arif Budiman kemudian pulang ke rumahnya dan melihat Al-Qur’an di lemari. Kemudian, terdakwa melampiaskan kekesalan kepada Al-Qur’an, dengan menginjak dan meludahi Al-Qur’an. Bahkan aksinya tersebut direkam dengan ponsel pribadinya.

Video berdurasi sekitar 15 detik itu selanjutnya diposting ke Instagram pribadinya dengan akun arif5.02, hingga menimbulkan kegaduhan dari netizen.

Baca Juga: Viral Siswa Diterima 32 Kampus di Amerika hingga 17 Kampus di 5 Negara, Netizen: Sekolah Apaan Ini?

Arif Budiman sempat menghapus postingannya tersebut. Namun netizen terus menyerangnya melalui Direct Message (DM), dengan kata-kata yang tidak enak.

Pada 23 Maret 2025 sekitar jam 09.00 Wib, karena kesal masih banyak orang yang berkomentar jelek tetangnya. Arif Budiman kembali memposting video menginjak dan meludahi Al-Qur’an tersebut.

BacaJuga

Apotek Gama

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
copet perempuan

Gagal Beraksi, Copet Perempuan di Depan PT Eagle Nice Serang Diamankan

7 September 2025 | 18:09
Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

3 September 2025 | 02:05

Selain video, Arif Budiman juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui caption dalam video tersebut. Lantaran tidak tahan dengan serangan netizen, terdakwa memprivate Instagramnya

Baca Juga: Smartfren Run 2025 Pecahkan Rekor, 5 Ribu Pelari Ramaikan Ajang Nasional

Mengetahui adanya penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Nabi Muhammad, pada malam harinya Arif Budiman diamankan ke Kantor Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/65/III/2025/Bagpsi tanggal 30 Maret 2025, Arif Budiman memiliki gejala gangguan stres dan depresi. Namun Arif Budiman masih memiliki kesadaran dan kontrol terhadap perilakunya.

Atas perbuatan Arif Budiman, JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Administrator
Tags: Arif Budimankabupaten serangMenghina Nabi Muhammadmenginjak Al Quran

Related Posts

Apotek Gama
Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan
Hukum & Kriminal

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
copet perempuan
Daerah

Gagal Beraksi, Copet Perempuan di Depan PT Eagle Nice Serang Diamankan

7 September 2025 | 18:09
Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin
Hukum & Kriminal

Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

3 September 2025 | 02:05
Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses
Hukum & Kriminal

Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses

3 September 2025 | 02:08
Kapolda Banten Sebut Anggota Brimob Bertugas Resmi Saat Insiden Pengeroyokan Wartawan
Hukum & Kriminal

Kapolda Banten Sebut Anggota Brimob Bertugas Resmi Saat Insiden Pengeroyokan Wartawan

3 September 2025 | 02:08
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Wawan Gunawan

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
wartawan

Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

10 September 2025 | 16:26
merchant BRI

Penjualan Merchant BRI Capai Rp105,5 Triliun

10 September 2025 | 16:13
roti

Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok

10 September 2025 | 15:59

Recent News

Wawan Gunawan

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
wartawan

Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

10 September 2025 | 16:26
merchant BRI

Penjualan Merchant BRI Capai Rp105,5 Triliun

10 September 2025 | 16:13
roti

Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok

10 September 2025 | 15:59
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda