BANTENRAYA.COM – Depresi karena lama mengganggur, Arif Budiman warga Jalan Griya Cilegon, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang nekat menginjak Al Quran dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN SRG, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perkara ini disidangkan oleh JPU Kejari Serang Desi Marjanti.
Dalam dakwaan, kasus ITE ini bermula pada 21 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa Arif Budiman keluar rumah untuk berkeliling menggunakan sepeda motor untuk menghilangkan kebosanannya.
Baca Juga: Robinsar Siapkan Rp100 Miliar untuk Jalan Lingkar Utara, 530 Bidang Lahan Belum Bebas
Saat diperjalanan, Arif Budiman memikirkan kehidupannya sendiri karena kakak-kakaknya sudah pada kerja dan berkeluarga. Sedangkan dirinya hanya hidup begini-begini saja, dan tidak ada kemajuan.
Setelah keliling, Arif Budiman kemudian pulang ke rumahnya dan melihat Al-Qur’an di lemari. Kemudian, terdakwa melampiaskan kekesalan kepada Al-Qur’an, dengan menginjak dan meludahi Al-Qur’an. Bahkan aksinya tersebut direkam dengan ponsel pribadinya.
Video berdurasi sekitar 15 detik itu selanjutnya diposting ke Instagram pribadinya dengan akun arif5.02, hingga menimbulkan kegaduhan dari netizen.
Baca Juga: Viral Siswa Diterima 32 Kampus di Amerika hingga 17 Kampus di 5 Negara, Netizen: Sekolah Apaan Ini?
Arif Budiman sempat menghapus postingannya tersebut. Namun netizen terus menyerangnya melalui Direct Message (DM), dengan kata-kata yang tidak enak.
Pada 23 Maret 2025 sekitar jam 09.00 Wib, karena kesal masih banyak orang yang berkomentar jelek tetangnya. Arif Budiman kembali memposting video menginjak dan meludahi Al-Qur’an tersebut.
Selain video, Arif Budiman juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui caption dalam video tersebut. Lantaran tidak tahan dengan serangan netizen, terdakwa memprivate Instagramnya
Baca Juga: Smartfren Run 2025 Pecahkan Rekor, 5 Ribu Pelari Ramaikan Ajang Nasional
Mengetahui adanya penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Nabi Muhammad, pada malam harinya Arif Budiman diamankan ke Kantor Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/65/III/2025/Bagpsi tanggal 30 Maret 2025, Arif Budiman memiliki gejala gangguan stres dan depresi. Namun Arif Budiman masih memiliki kesadaran dan kontrol terhadap perilakunya.
Atas perbuatan Arif Budiman, JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***