BANTENRAYA.COM – Dugaan adanya pungutan liar atau pungli terjadi di kantor Samsat saat pelaksanaan penghapusan pajak kendaraan mencuat, salah satunya adalah Samsat Balaraja.
Salah seorang warga yang mengaku mengurus balik nama kendaraan roda empat miliknya di Samsat Balaraja mengaku mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pungli.
Padahal, dia tahu persis berapa sesungguhnya biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh setiap wajib pajak ketika mengurus balik nama kendaraan roda empat.
“Hari ini saya mengurus balik nama kendaraan roda 4. Sebelum mengurus saya liat dulu ketentuannya pada Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata sumber ini kepada Banten Raya, Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: 16 Produk UMKM Kabupaten Serang Bakal Dipajang di Etalase Indomaret
Sumber ini mengaku sebenarnya praktik pungli sudah sangat umum terjadi dalam setiap pelayanan di pemerintahan, termasuk mengurus balik nama kendaraan roda empat. Bila tidak mau ribet, cukup membayar calon dan tinggal duduk manis.
Namun jika begitu dia mengaku tidak akan mengetahui di mana saja celah pungli itu berada. Bahkan, dia sengaja mengurus sendiri proses balik nama kendaraan roda empat dengan cara normal agar tahu di mana borok-borok pungli itu berada.
“Sebenarnya kalo nggak mau ribet mending diserahkan aja ke calo atau penerima jasa. Namun, sengaja saya ngurus sendiri biar tahu lobang-lobang tikusnya,” katanya.
Sumber ini mengatakan, sebelumnya dia pernah mengurus kendaraan roda dua, tetapi kendaraan itu tidak diproses mutasi, karena kendaraannya milik warga Serang. Dia sendiri merupakan warga Serang.
Baca Juga: Cilegon Futsal Klub Rencanakan Seleksi Pemain jelang Liga Futsal Nusantara 2025
“Kalau sekarang yang saya urus kendaraan dari Balaraja, tentu harus melakukan mutasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia mengaku saat ini proses balik nama kendaraan roda empat miliknya baru masuk ke tahap proses cabut berkas.
Namun, meski baru pada tahapan awal, namun dia sudah bisa menemukan di mana lblobang lobang tikusnya sudah muncul. Tahapan yang sudah dilakukan beserta tarifnya
“Saat ini baru tahap proses cabut berkas, lobang-lobang tikusnya sudah muncul,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Miskin Dijamin Jamkesda, Pemerintah Kota Serang Gelontorkan Rp3 Miliar
Dia mengungkapkan, adapun tahapan yang sudah dilalui adalah cek fisik kendaraan dan penerbitan surat mutasi.
Pada saat cek fisik kendaraan, dia mengaku diminta uang Rp25.000.
Sementara ketika saat penerbitan surat mutasi dia diminta uang Rp400.000. Tahapan penerbitan surat mutasi ini sendiri harus menunggu selama 1 bulan 1 minggu jika pelayanan normal.
Sebelum nanti masuk ke tahap mutasi masuk, penerbitan BPKB baru dan lain-lain akan dilakukan di Samsat Serang.
Baca Juga: Kabel Listrik dan Internet di Kota Cilegon Bakal Dipindah ke Jalur Bawah Tanah
“Dua point diatas sebenarnya tidak masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk cek fisik mungkin bisa maklumlah, ya, meskipun sebenarnya tidak boleh dilakukan. Tapi untuk biaya penerbitan surat mutasi saya nggak ngerti untuk apa?” katanya.
“Saya lihat di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 cuma ada penerbitan surat mutasi kendaraan “luar daerah” dan “lintas batas negara”. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan, untuk tarif penerbitan surat mutasi kendaraan “luar daerah” untuk roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp150 ribu. Sementara untuk roda empat Rp250 ribu.
Adapun penerbitan surat mutasi kendaraan lintas batas negara, untuk roda dua dan tiga adalah Rp100 ribu, baik kendaraan baru maupun perpanjangan. Sementara untuk penerbitan surat mutasi kendaraan lintas batas negara, untuk roda empat, baik yang baru maupun perpanjangan, adalah sebesar Rp200 ribu.
Baca Juga: Kredit Macet ACC Rendah Ditengah Ekonomi yang Lesu
Sumber ini mengaku tidak mengerti dengan adanya pungutan Rp400.000 ini. Karena dia sebetulnya tahu biaya mutasi kendaraan roda empat atau mobil hanya Rp250.000, sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya Rp150.000.
Saya tidak habis pikir, sementara ini di loket mutasi tempat kendaraan asal saya sudah diminta bayar Rp400.000. Saya nggak ngerti untuk biaya apa? (Petugas-red) bilangnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red). Padahal saya tahu biaya pengesahan, biaya cetak STNK, cetak BPKB, dan lain-lain itu semua yang disebut PNBP,” katanya.
Sumber ini pun meminta kwitansi pembayaran Rp400 ribu itu kepada petugas loket yang notabene adalah seorang polisi.
Sayangnya petugas tersebut tidak mau memberikan kwitansi. Saat itu yang bersangkutan beralasan akan langsung membayarkan uang tersebut ke bank.
Baca Juga: Pemprov Banten Dorong Pembentukan Sentra Pangan untuk Tekan Inflasi
“Saya minta kwitansi pembayarannya ke petugas loket (yang notabene polisi) tapi tidak mau memberikan dengan alasan akan langsung dibayarkan ke Bank). Oke dalam hati, ‘saya ikuti.’ Tapi saya tekan untuk tetap menuliskannya dalam tanda terima berkas mutasi,” katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala UPT Samsat Balaraja Ali Hanafiah mengungkapkan, untuk biaya mutasi memang dikenakan biaya TNKB dan BBNKB.
Namun, dia mengaku tidak mau ikut campur dalam persoalan itu karena sudah masuk ranah kepolisian.***