BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu berjumlah 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebanyak 26.313.779.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluapenandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679.
“Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebanyak 218.994,” kata Dwi dikutip Bantenraya.com, Kamis 6 Februari 2025.
Baca Juga: XL Axiata Kantongi Pendapatan Rp34,40 Triliun Sepanjang Tahun 2024
Jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebanyak 1.259.578.
Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong
Baca Juga: GRATIS! 10 Link Twibbon Peringatan Hari Pers Nasional 2025, Desain Keren Cocok Dibagikan di Medsos
PPh unifikas Untuk Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema antara lain:
1. Input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP.
2. mengunggah file XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal).
Baca Juga: 5 Ide Kado Hari Valentine 2025 untuk Pasangan, Simple, Romantis dan Bermanfaat
3. melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).***