BANTENRAYA.COM – Dua Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni, Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh jadikan alasan sopan saat persidangan untuk memvonis dua terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yakni, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sebagai informasi, Harvey Moeis terlebih dahulu menjalani sidang vonis yang dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024 yang lalu daripada Helena Lim.
Pemilik Money Changer, Helena Lim dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp900 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Helena Lim terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian ekologi hingga sebesar Rp300 triliun.
Vonis terhadap Helena Lim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan yang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Berkaca Kasus Korupsi Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan Keras ke Hakim
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyebut bahwa ada empat alasan yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa masing-masing terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
“Terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali akan perbuatannya,” tambahnya.
Informasi tentang hakim yang meringankan vonis Helena Lim jadi 5 tahun ini diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca Juga: 7 Resep Bumbu Oles Jagung Bakar, Malam Tahun Baru 2025 Makin Seru
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang Helena Lim yang diringankan hukuman oleh hakim.
Helena Lim menjalani sidang vonis atas kasus korupsi di PT Timah Tbk yang dilaksanakan pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam amar putusannya tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena Lim divonis selama 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun penjara,” kata Hakim, Pontoh.
Hakim juga menuturkan bahwa harta benda Helena Lim akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila dirinya tidak membayar uang pengganti tersebut.***