BANTENRAYA.COM – Ade Sumardi dan Fitron Nu Ikhsan, dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten terpilih, akan diberhentikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten pada Sabtu, 21 Desember 2024 besok.
Keduanya akan digantikan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten yang memeroleh suara terbanyak kedua setelah keduanya.
Pemberhentian Ade Sumardi dan Fitron Nu Ikhsan itu sudah dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pergantian antar waktu atau PAW.
Pemberhentian Ade Sumardi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4907 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3615 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Keputusan Menteri Dalam Negeri itu menetapkan, mengubah peresmian dan pengangkatan dari yang semula Ade Sumardi menjadi Ubaedillah.
Surat tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan daitandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sementara pemberhentian Fitron Nur Ikhsan tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4970 Tahun 2024 tentanng Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten.
Dalam surat itu disebutkan, Fitron Nu Ikhsan digantikan oleh Anton Haerulsamsi yang merupakan caleg dengan perolehan suara tertinggi kedua setelah Fitron.
Baca Juga: Gelar Operasi Lilin Maung 2024, Polda Banten Kerahkan 4.310 personel dan Dirikan 51 Pos
“Meresmikan pengangkatan Anton Haerulsamsi sebagai pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten sisa masa jabatan tahun 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji.” Demikian bunyi surat tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan pada 10 Desember 2024 yang lalu dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandi membenarkan, adanya PAW dua anggota DPRD Provinsi Banten yaitu Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan.
Prosesi PAW itu akan dilaksanakan pada Sabtu besok pukul 13.00 WIB.
“Iya benar,” kata Deden, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Polda Banten Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Kali Ini di Pelabuhan Merak
Sementara itu, menurut Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, ada tiga anggota DPRD Provinsi Banten yang di-PAW karena maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Mereka adalah Andra Soni dari Fraksi Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Banten, Ade Sumardi dari Fraksi PDI Perjuangan yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Banten, dan Fitron Nur Ikhsan dari Fraksi Partai Golkar yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pandeglang.
Dari ketiganya, hanya Andra Soni yang pada saat pelantikan seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten pada 2 September 2024 lalu langsung digantikan oleh penggantinya yaitu Suharno karena Andra langsung mundur sebagai anggota DPRD Banten terpilih.
Sementara Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan masih dilantik sebagai anggota DPRD Banten pada pada 2 September 2024 lalu dan surat PAW keduanya baru keluar pada Desember 2024 ini.
Meski mengikuti Pilkada sebagai Calon Wakil Gubernur Banten berpasangan dengan Calon Gubernur Airin Rachmi Diany, pasangan Calon Gubernur Airin-Ade harus mengakui keunggulan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Fitron Nur Ikhsan sendiri maju dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang berpasangan dengan Diana Jayabay, namun pasang ini harus kalah dari pasangan Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi.***