Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gelapkan Dokumen Tanah Senilai Rp100 Miliar, Mantan Pejabat BPN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
18 Desember 2024 | 16:31
Gelapkan Dokumen Tanah Senilai Rp100 Miliar, Mantan Pejabat BPN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan pejabat BPN Serang saat menjalani persidangan. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Wismar Sawirudin mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Eks pejabat BPN itu dianggap terbukti telah menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang, Rabu 18 Desember 2024.

JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan, jika eks pejabat BPN tersebut terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Baca Juga: Kades Margajaya yang Terseret Kasus Narkoba Dipecat, Warga Langsung Sujud Syukur

“Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah di tahan,” kata jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya

Ia menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan pejabat BPN tersebut.

BACAJUGA:

To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51

“Hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan,” terangnya.

Baca Juga: Produksi Sampah 8 Kecamatan di Lebak Tembus 100 Ton per Hari, Semua Dibuang ke TPSA Dengung

Dalam amar tuntutan, Mulyana menjelaskan jika berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang, dua blok tanah dalam Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam telah beralih kepada pihak lain.

“Dari pihak BPN menyebut dua bidang tanah lainnya berdasarkan Kikitir miliki Siti Nyi R Mariam dalam persidangan telah beralih kepemilakanya kepada pihak lain diantaranya Tb Chasan Shohib,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, perkara penggelapan dokumen itu bermula pada tahun 2012, R Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan sertifikat tanah.

Baca Juga: 5 Hotel Pilihan di Anyer Kabupaten Serang untuk Mengisi Libur Nataru, Kental Nuansa Alam yang Bikin Mager Pulang

Mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, untuk bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang seluas 20.920 m2.

Untuk mengurus itu, R Yuli Yuliah menggunakan dasar dokumen alas hak berupa 1 (satu) bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.

Pada tanggal 29 November 2012, R. Yuli Yuliah menyerahkan dokumen berkas persyaratan untuk proses permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut kepada saksi Fakhtul Hidayat selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Baca Juga: Jadwal Tayang Academy of Champions, Lengkap dengan Daftar Peserta dan Link Nonton

Berkas yang diserahkan berupa alas hak berupa 1 bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, sesuai dengan bukti berupa 1 lembar tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan: 35910/2012, tanggal 29 November 2012.

Atas permohonan tersebut, kemudian pada tanggal 28 Maret 2014 pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kel. Tembong a.n. Para Ahli Waris Siti Nyi R Mariam.

Dokumen itu tertanggal 28 Maret 2014 atas objek bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dengan luas 19.436 m2.

Baca Juga: Info Magang Lagi! Kalbe Farma Buka Peluang Internship 9 Posisi Sekaligus, Tinggal Pilih

Namun, atas terbitnya SHM itu, Badan Pertanahan Kabupaten Serang menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.

Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin.

Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2013, Wismar Sawirudin meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi No. 410 itu kepada Syahrial selaku Kasi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Baca Juga: Cukai Naik, Indonesia Berpotensi Darurat Rokok Ilegal

Dengan tujuan digunakan sebagai pembanding, karena adanya surat dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013 tersebut.

Wismar kemudian memfotocopy dokumen tersebut. Namun dokumen itu tidak dikembalikan.

Wismar justru mengembalikan fotokopi dokumen dengan keterangan atau catatan dokumen asli disimpan pak Ony.

Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian sekira Rp100 miliar. ***

Tags: Pejabat BPNPenjaratanah
Previous Post

Kades Margajaya yang Terseret Kasus Narkoba Dipecat, Warga Langsung Sujud Syukur

Next Post

Aku Tak Membenci Hujan Episode 5 dan 6 Kapan Rilis? Update Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Related Posts

To The Moon
Nasional

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak
Nasional

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51
Would You Marry Me episode 7
Nasional

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 7 Sub Indo: Pertemuan Jin Kyung dan Mery

31 Oktober 2025 | 16:27
lowongan kerja Alfamart
Nasional

TERBARU! Lowongan Kerja Alfamart Penempatan Tangerang, Ini Persyaratannya

31 Oktober 2025 | 16:22
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
radioaktif

Menteri LH Datangi Tempat Relokasi Warga Terdampak Radioaktif, Janjikan Dekontaminasi Tuntas Akhir November

31 Oktober 2025 | 18:46
Dana

Main Dana Poly di Momen 11.11, Bisa Dapat Hadiah iPhone dan Uang Tunai Setiap Hari

31 Oktober 2025 | 18:00
Truk Tambang Lebak

Dishub Lebak Dinilai Kurang Tegas, Truk Tambang Masih Berkeliaran Siang Hari, Dishub Dinilai Kurang Tegas

31 Oktober 2025 | 17:38

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda