Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Banten Hentikan Perkara Pidana Pemilu Ketua Apdesi Kabupaten Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 November 2024 | 17:38
Polda Banten Hentikan Perkara Pidana Pemilu Ketua Apdesi Kabupaten Serang

Polda Banten didampingi Komisioner Bawaslu saat pelimpahan berkas pelanggaran pemilu, Senin 28 Oktober 2024. Dokumentasi Kejati Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggara pidana pemilu yang diduga dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan jika penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 dari Polda Banten itu atas kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang pada Rabu 6 November 2024 kemarin.

Baca Juga: IRT di Kabupaten Serang Disiram Air Panas Kuah Bakso, Pelaku Mengaku Dikirim Guna-Guna

“Sudah (dihentikan) SP3 sudah kami terbitkan kemarin,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis 7 November 2024.

Endang menjelaskan, berkas perkara oleh Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu, telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 28 Oktober 2024 lalu.

Namun, berkasnya dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa atau P19. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan belum dilengkapi.

Baca Juga: Lahan Tempat Tinggal Dipagari, Warga Priuk Minta Keadilan ke DPRD Kota Cilegon

“Sehingga tidak cukup bukti,” jelasnya.

Endang mengungkapkan, petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi yaitu terkait video asli dukungan salah satu calon bupati pada acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang.

BACAJUGA:

Logo PLN

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

1 November 2025 | 07:20
PSIM

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01

Acara tersebut digelar di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024, serta tidak ditemukan surat undangan asli para kepala desa dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Danyang: Mahar Tukang Nyawa di Bioskop, Lengkap dengan Sinopsis

“Pelapor tidak bisa menyerahkan video asli untuk dilakukan uji digital forensik karena pelapor ambil dari akun Instagram,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika berkas perbaikan penyidik kepolisian dikembalikan, lantaran belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

“Silahkan polisi melakukan sesuai aturan perundang-undangan karena kewenangan penyidik,” tandasnya.

Baca Juga: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2025, BI Banten Tak Pasang Target Tinggi

Diketahui sebelumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Serang M Mauludan Anwar ditetapkan tersangka atau kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Oktober 2024 lalu. ***

Tags: Ketua Apdesi Kabupaten SerangpemilupidanaPolda Banten
Previous Post

IRT di Kabupaten Serang Disiram Air Panas Kuah Bakso, Pelaku Mengaku Dikirim Guna-Guna

Next Post

Bikin Kaget Bastian Steel, Sitha Marino Garuk-garuk ini saat Bikin Video TikTok

Related Posts

Logo PLN
Nasional

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

1 November 2025 | 07:20
PSIM
Nasional

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon
Nasional

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Info lowongan kerja di Geprekinaja

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54
cache HP Samsung

Lemot Bikin Mati Gaya, Cara Hapus Cache di HP Samsung Biar Perangkat Tetap Ngebut

1 November 2025 | 11:29
lowongan kerja

Lowongan Kerja jadi Mitra Kantor Pos Cilegon, Minimal Punya Sepeda Motor

1 November 2025 | 11:11
Logo PLN

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda