BANTENRAYA.COM – Hulaevah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tersiram air panas oleh Aan Mutiah yang mengaku telah diguna-guna oleh korban.
Kasus penganiayaan terhadap IRT itu terungkap dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Serang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang pada Kamis 7 November 2024.
Sidang perdana kasus menyiraman terhadap IRT itu dengan agenda dakwaan tersebut dibacakan pada Selasa 5 November 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Muhammad Siddik.
Baca Juga: Lahan Tempat Tinggal Dipagari, Warga Priuk Minta Keadilan ke DPRD Kota Cilegon
Dalam dakwaan kasus penganiyaan itu bermula pada 27 Juli 2024. Awalnya Hulaevah yang tengah berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir dihampiri oleh terdakwa Aan Mutiah.
Saat itu terdakwa Aan Mutiah mengkonfirmasi terkait kabar guna-guna yang dilakukan Hulaevah terhadap dagangannya.
Setelah menanyakan hal tersebut, Aan mengajak Hulaevah ke rumah Oom Hasanah (Kakak terdakwa-red) untuk meluruskan hal tersebut.
Baca Juga: Resmi! NET TV Diakuisisi oleh MD Entertainment, Tayangan Drakor Bakal Diganti Sinetron?
Disana, Aan menanyakan kabar yang menyatakan bahwa Hulaevah telah menguna-guna dagangannya kepada kakaknya tersebut.
Ketika itu, Oom tengah membuat adonan kue sambil menjaga dagangan bakso.
Setelah itu, Aan dan Oom beradu mulut. Melihat kejadian itu, Hulaevah berusaha melerai pertikaian antara keluarga tersebut. Namun tangan Hulaevah ditepis oleh terakwa Aan.
Baca Juga: Anggur Shine Muscat di AEON Store Citra Raya Diperiksa DPKP Kabupaten Tangerang
Terdakwa Aa yang sedang emosi lalu melemparkan 1 buah Panci Stainless berisikan kuah bakso panas, dan mengenai tubuh bagian kiri Hulaevah hingga menjerit kepanasan.
Akibat kejadian itu, Hulaevah mengalami luka kulit melepuh disertai rasa sakit, dan perih pada tangan kiri, sekitaran payudara kiri dan bagian paha kaki kiri. Korban juga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. ***
















