BANTENRAYA.COM – Masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan penetapan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, berinisial SL, sebagai tersangka dalam kasus suap.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah proyek.
SL ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari RS, seorang oknum pelaksana kegiatan fisik.
Baca Juga: Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pada Pilkada 2024 Live di TV Apa?
Sebelumnya, RS telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan SL merupakan perkembangan dari penyidikan kasus suap yang telah menyeret nama RS.
Kabar mengenai penangkapan ini diunggah di akun Instagram @fakta.indo pada Rabu, 30 Oktober 2024 yang menuliskan, “Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi jadi tersangka suap.”
Penetapan SL sebagai tersangka berlangsung sehari setelah ia dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 29 Oktober 2024, di mana pelantikannya sendiri dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani, SL diduga menerima sejumlah proyek dari RS sebagai bagian dari suap yang diterimanya.
Tercatat ada 26 proyek dengan nilai berkisar antara 200 hingga 300 juta rupiah per proyek yang diberikan kepada SL.
Selain itu, dua kendaraan mewah, yaitu Mitsubishi Pajero berwarna putih dan BMW, turut menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Baca Juga: MEMBAHAYAKAN! Pohon di Bahu Jalan Maulana Yusuf Kota Cilegon Miring
Akibat tindakannya, SL kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasirtanjung, Cikarang Pusat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***