BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
Dengan mundurnya Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maka adanya kekosongan jabatan ketua umum di Golkar.
Kemudian dengan kosongnya jabatan ketua umum di Partai Golkar, Golkar membuka peluang bagi para kadernya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar.
Kini beredar di jagad maya tentang Bahlil Lahadalia jadi satu-satunya calon Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029.
Sementara itu, tidak ada nama kader partai Golkar lain yang mendaftarkan diri ke Panitia Pengarah Musyawarah Nasional (Munas) XI, sampai batas waktu yang ditentukan, pukul 22.00 WIB, Selasa (20/8/2024).
Hal ini kemudian diunggah oleh akun Instagram @kabargolkar.
Dalam unggahan tersebut menampilkan Bahlil satunya kader yang menjadi Ketua Umum terpilih Partai Golkar Periode 2024-2029.
Bahlil Lahadalia yang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lolos verifikasi dalam pendaftaran calon Ketua Umum Partai Golkar dan kemudian Ridwan Hisjam tidak lolos verifikasi.
Bahlil Lahadalia disepakati menjadi ketua umum Partai Golkar periode 2024-2029 pada Munas yang diselenggarakan oleh Partai Golkar.
Baca Juga: Polres Cilegon Gandeng Pelajar NU dan Muhammadiyah untuk Tangkal Kenakalan Remaja
Bahlil terpilih menjadi ketua umum secara aklamasi dengan dukungan pengurus DPD tingat I, II dan organisasi hasta karya.
Menteri ESDM tersebut terpilih setelah menjadi calon tunggal dalam musyawarah nasional 11 partai Golkar.
Musyawarah Nasional tersebut digelar di Jakarta Convention Center pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
Kemudian, Sekretaris Sidang Munas Golkar Ace Hasan membacakan surat keputusan (SK).
Selain menetapkan Bahlil sebagai Ketua Umum terpilih, Munas juga memberikan mandat kepada Bahlil untuk menjadi formatur tunggal.
Kemudian, Bahlil akan menyusun perangkat DPP Golkar Periode 2024-2029.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu. 21 Agustus 2024.***



















