BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan PP dan memperbolehkan tindakan aborsi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membolehkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu.
Salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual.
Baca Juga: PB PMII Dinilai Lalai Dalam Penanganan SK Kepengurusan Kota Serang
Dalam pasal 116 PP Kesehatan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Hal ini dikecualikan atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Peraturan tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi disahkan pada 26 Juli 2024 lalu.
Dalam aturan tersebut tertuang pada pasal 120, yang menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Selain itu, pada pasal 434 menyebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.
Dan juga dalam PP yang sama terdapat peraturan tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Baca Juga: Link Nonton Film Soekarno, Cinema yang Pas Diputar Saat HUT RI ke-79, Buat Jiwa Nasionalis Membara!
Hal ini diunggah oleh akun Instagram @bandung.banget.
Dan dalam unggahan tersebut mendapatkan beragam komentar oleh warganet.
“Dosa ditanggung Presiden, secara halus membolehkan zina” Tulis @asep*** dalam komentar.
Baca Juga: ADA KABAR BAIK, PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri
Ia menyebut bahwa peraturan tersebut secara halus adalah mengizinkan atau memperbolehkan praktek zina di masyarakat.
“Harusnya dibiayain negara selama hamil dan setelah lahir” Ungkap @ihsan*** dalam komentar.
Dengan adanya peraturan tersebut, ia menyebut bahwa seharusnya tidak diperbolehkan aborsi melainkan dibiayai oleh negara.
Baca Juga: Dikaitan Koalisi dengan Golkar Usung Robinsar di Pilkada Kota Cilegon, PPP Sebut Masih Dinamis
Hal ini seharusnya dibiayai oleh negara sampai anak tersebut lahir. ***