Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Presiden Joko Widodo Sahkan PP Kesehatan, Izinkan Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
31 Juli 2024 | 17:48
Presiden Joko Widodo Sahkan PP Kesehatan, Izinkan Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membolehkan tindakan aborsi disahkan Presiden Jokowi Instagram/@bandung.banget

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan PP dan memperbolehkan tindakan aborsi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membolehkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu.

Salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual.

Baca Juga: PB PMII Dinilai Lalai Dalam Penanganan SK Kepengurusan Kota Serang

Dalam pasal 116 PP Kesehatan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Hal ini dikecualikan atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Peraturan tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi disahkan pada 26 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Tak Bisa Bohong! Verfak Syarat Perbaikan Paslon Jalur Independen, KPU Pandeglang Langsung Gedor Rumah Warga

Dalam aturan tersebut tertuang pada pasal 120, yang menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

BACAJUGA:

PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55

Selain itu, pada pasal 434 menyebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.

Dan juga dalam PP yang sama terdapat peraturan tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Baca Juga: Link Nonton Film Soekarno, Cinema yang Pas Diputar Saat HUT RI ke-79, Buat Jiwa Nasionalis Membara!

Hal ini diunggah oleh akun Instagram @bandung.banget.

Dan dalam unggahan tersebut mendapatkan beragam komentar oleh warganet.

“Dosa ditanggung Presiden, secara halus membolehkan zina” Tulis @asep*** dalam komentar.

Baca Juga: ADA KABAR BAIK, PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri

Ia menyebut bahwa peraturan tersebut secara halus adalah mengizinkan atau memperbolehkan praktek zina di masyarakat.

“Harusnya dibiayain negara selama hamil dan setelah lahir” Ungkap @ihsan*** dalam komentar.

Dengan adanya peraturan tersebut, ia menyebut bahwa seharusnya tidak diperbolehkan aborsi melainkan dibiayai oleh negara.

Baca Juga: Dikaitan Koalisi dengan Golkar Usung Robinsar di Pilkada Kota Cilegon, PPP Sebut Masih Dinamis

Hal ini seharusnya dibiayai oleh negara sampai anak tersebut lahir. ***

Tags: aborsiJokowimemperbolehkanPPPresiden Republik Indonesia
Previous Post

PB PMII Dinilai Lalai Dalam Penanganan SK Kepengurusan Kota Serang

Next Post

Rutan Pandeglang Ajukan 150 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI 2024

Related Posts

PT Bumi Hijau Motor
Nasional

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
Load More
Next Post
Rutan Pandeglang Ajukan 150 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI 2024

Rutan Pandeglang Ajukan 150 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI 2024

Garage Skena Honda Banten di SMKN 6 Kota Serang Galih Potensi SDM Berkualitas

Garage Skena Honda Banten di SMKN 6 Kota Serang Galih Potensi SDM Berkualitas

Tb Udrasengsana Pimpin Karang Taruna Kota Serang Hingga 2029

Tb Udrasengsana Pimpin Karang Taruna Kota Serang Hingga 2029

Sambut HUT RI ke-79, Swiss-Belinn Modern Cikande Hadirkan Promo Eksklusif Gebyar Merah Putih

Sambut HUT RI ke-79, Swiss-Belinn Modern Cikande Hadirkan Promo Eksklusif Gebyar Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda