BANTENRAYA.COM – Pemeirntah kembali memberikan jatah cuti bersama ke para pekerja di bulan ini Juni 2024.
Cuti bersama kali ini berkaitan dengan Lebaran Kurban atau dikenal juga dengan Hari raya Idul Adha 2024.
Lalu kapan cuti bersama ini akan diberikan? Sebelum atau justru setelah perayaan Idul Adha 2024?
Baca Juga: Kisah Pilu Argy yang Tak Mau Punya Pasangan, Kondisi Keluarga yang Memaksa Semuanya Terjadi
Seperti diketahui, Idul Adha merupakan salah satu perayaan hari besar umat Islam yang jatuh setiap 10 Zulhijah pada kalender komariah.
Biasanya, Idul Adha ini berjarak sekitar 70 hari setelah umat muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk tahun ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 1445 Hijriyah akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.
Baca Juga: Buntut Antrean Panjang, DPRD Banten Panggil Para Bos-bos BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
Sementara untuk versi pemerintah telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketiga menteri itu yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masing-masing dengan nomor Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Tinggalkan Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Amin Hidayat Titip Pesan Ini
Pada SKB 3 Menteri itu pemerintah juga telah menetapkan jika Idul Adha tahun ini akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.
Dengan kata lain, perayaan Idul Adha versi pemerintah dan Muhammadiyah kemungkinan besar akan jatuh di hari yang sama.
Meksi demikian, pemerintah selanjutnya akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Zulhijah yang baru akan dilaksanakan pada 7 Juni 2024.
Jika tak ada perubahan maka Idul Adha 2024 akan jatuh berdempetan dengan libur akhir pekan sehingga waktu bersantai bakal lebih panjang.
Meski demikian, jika Anda yang ingin menambah waktu libur dengan mengajukan cuti ke tempat kerja jangan sampai salah tanggal.
Pasalnya, dalam SKB 3 Menteri pemeirntah juga telah memberikan tambahan libur dengan format cuti bersama.
Adapun waktu cuti bersama yang diberikan adalah 1 hari setelah Idul Adha atau pada Selsa 18 Juni 2024.
Dengan kata lain, perayaan idul kurban tahun ini pekerja akan mendapatkan jatah libur selama 4 hari lamanya tanpa harus mengambil cuti.
Meski demikian, hal ini berlaku untuk mereka yang bekerja di instansi pemerintah sementara untuk pekerja swasta mengikuti aturan di masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Dewan Kota Serang Desak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Perbaiki Layanan
Format Libur Panjang Idul Adha sesuai SKB 3 Menteri
– Libur akhir pekan
Sabtu, 15 Juni 2024
Minggu, 16 Juni 2024
Baca Juga: Tiga OPD di Kabupaten Serang Diganjar Penghargaan SAKIP Award 2023
– Libur Idul Adha
Senin, 17 Juni 2024
– Cuti Bersama
Selasa 18 Juni 2024
Baca Juga: Bawa Rombongan, Dindikbud Tunjukan Kebudayaan Lokal di Apeksi Balikpapan
Demikian tadi informasi mengenai cuti bersama Idul Adha 2024 sesai SKB 3 menteri. ***