BANTENRAYA.COM – Ahmad Zainul Afifi oknum anggota kepolisian di Mabes Polri divonis 4 bulan penjara, karena terbukti melakukan penembakan terhadap dua pelaku Balap Liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Desember 2023.
Dikutip dari SIPP PN Serang, putusan perkara nomor 59/Pid.B/2024/PN SRG, menyatakan Ahmad Zainul Afifi terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Pidana penjara waktu tertentu selama 4 bulan,” bunyi putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Kejati Banten Pujiyati menuntut oknum polisi yang bertugas sebagai Densus 88 itu, dituntut 6 bulan penjara.
Baca Juga: Konser NCT Dream di SUGBK Berpotensi Rusak Rumput Stadion yang Akan Digunakan Timnas Indonesia
Dalam dakwaan, Pujiyati menjelaskan sebelum terjadi penembakan, pada 25 Desember 2023, Ahmad Zainul Afifi oknum anggota Mabes Polri saat tugas menjaga tahanan, tanpa sepengetahuan atasannya pulang ke wilayah Kabupaten Serang menggunakan mobil Pajero Sport milik istrinya.
“Tujuan terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa yang berada di rumah saudara terdakwa, yang beralamat di Petir Serang untuk di bawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Pamarayan Serang,” katanya.
Namun, Pujiyati menambahkan saat dalam perjalanan menuju Serang, Ahmad Zaenul Afifi menghubungi rekannya yang bertugas di Ditsamapta Polda Banten. Tujuannya meminta bantuan membubarkan pelaku balap liar di KP3B Kota Serang.
“Terdakwa mengganti plat nomor kendaraan yang awalnya menggunakan nomor polisi A 1121 IN diganti dengan plat palsu menjadi B 1215-RFP alasan terdakwa mengganti plat palsu agar Nomor tersebut di kenali sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Baca Juga: Jangan Lewatkan 9 Amalan Sunnah Idul Fitri Berikut Ini, Ayo Cari Pahala di Hari Raya!
Selain menggunakan plat Nomor palsu, Pujiyati menerangkan oknum Densus 88 itu juga membekali diri dengan membawa senjata api genggam merek CZ 75 BD Compack Nomor Seri A394442 buatan Ceko dengan berisi peluru dalam magazen sebanyak 12 butir peluru.
“Terdakwa kemudian bertemu dengan saudara Nasir dan Agam yang sedang patrol menggunakan kendaraan mobil dinas Dit samapta Polda Banten,” terangnya.
Pujiyati menambahkan Ahmad Zaenul Afifi mendapatkan informasi jika ada kegiatan balap liar, dan salah satu pesertanya bernama Jansil yang dikenal sok jago.
“Kemudian terdakwa menargetkan Jancil, dan melakukan pembagian tugas. Terdakwa bersama Padli melakukan penangkapan di garis stars dan Nasir bersama Agam menunggu di garis finis di dekat Universitas Islam Negeri Banten,” tambahnya.
Baca Juga: DPD PKS LEBAK Gelar Deklarasi Solidaritas Dukungan untuk Iip Makmur Maju di Pilkada Lebak 2024
Pujiyati mengungkapkan ketika pembubaran balap liar, seorang joki balap liar berhasil diamankan. Namun salah satu pelaku balap liar berusaha melarikan diri. Kemudian terdakwa melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali agar pelaku balap liar tidak melarikan diri, namun tidak di hiraukan.
“Lalu terdakwa mengarahkan tembakan ke sepeda motor, pada saat itu diketahui 2 tembakan terdakwa telah mengenai 2 orang,” ungkapnya.
Kedua korban yaitu Asep Haeroni terluka di tangan dan Rijal Dwi Santoso terluka di paha kaki. Aksi penembakan itu kemudian diketahui oleh pimpinannya di Mabes Polri, dan terdakwa di bawa ke Bid Propam Polda Banten untuk diserahkan ke Ditreskrimum Polda Banten.***