BANTENRAYA.COM – Bagi investor yang saat ini memegang saham Bank Banten dengan kode emiten BEKS kini sedang tak bisa bergerak secara leluasa.
Pasalnya, di satu sisi saham Bank Banten terus mengalami penurunan yang signifikan, tercatat dalam seminggu terakhir dari level Rp50 menjadi Rp34 per lembar saham.
Harga saham sebuah emiten yang berada di batas bawah 50 seperti yang dialami Bank Banten saat ini memang bisa menjadi dilema.
Baca Juga: Berhasil Revans, Rinov-Pitha Juara Spain Masters 2024
Di satu sisi berarti secara risiko kerugian maksimal ada di angka ini. Namun, di sisi lain secara likuiditas ketika harga saham sudah Rp50, investor yang ingin melepas saham walaupun rugi sudah tidak dapat dilakukan di pasar regular.
Transaksi saham di bawah harga Rp50 hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Banten Fadly Fatah mengatakan, ada tiga pasar yang terdapat di bursa saham. Diantaranya pasar reguler, pasar negosiasi dan pasar tunai.
Baca Juga: Makin Spesial! Queen Of Tears Episode 8 Sub Indo: Song Joong Ki Tampil Elegan dengan Setelan Jas
Pada pasar negosiasi, tawar menawar harga saham dilakukan secara pribadi, namun tetap dalam pengawasan bursa.
Hasil negosiasi harus disepakati oleh bursa. Satuan perdagangan dalam pasar negosiasi menggunakan satuan lembar. Pada pasar negosiasi, aturannya tidak begitu banyak.
Misalnya, tidak ada batasan atas dan bawah (auto rejection) pada harga saham.
Jika investor menginginkan suatu transaksi yang harga sahamnya di luar batas auto rejection, maka harus melaporkan kepada BEI terlebih dahulu sesuai dengan alasan dan tujuan yang jelas.
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Provinsi Banten, Bayar Pakai Uang Ada Perbedaan Nilai
“Intinya pasar negosiasi itu sistemnya negosiasi langsung dengan investor lain pada harga yang ditentukan oleh masing-masing, pihak tanpa melalui transaksi reguler di bursa efek,” ujarnya.
“Biasanya dilakukan pada saham odd lot atau harganya dibawah harga yang ditentukan,” kata Fadly saat dikonfirmasi Bantenraya.com, Minggu 31 Maret 2024.
Adapun pasar reguler, Fadly menjelaskan, penjual dan pembeli melakukan transaksi saham sehari-hari di pasar reguler.
Baca Juga: Segera Buat! Resep Es Goyobod Khas Bandung, Takjil Buka Puasa Yang Segar Nikmat
Di pasar reguler, terjadi tawar menawar selama jam perdagangan, sehingga harga saham selalu berubah setiap waktu. Satuan perdagangan yang digunakan dalam pasar reguler minimal satu lot.
“Mekanisme transaksi di pasar reguler menggunakan standar termin 2 dimana uang pembelian atau penjualan saham ditagihkan pada 2 hari bursa setelah transaksi,” papar Fadly.
Mengutip laman stocbit, ada tiga cara yang bisa dilakukan investor untuk menjual saham di pasar negosiasi, diantaranya.
1. Platform Trading Saham
Biasanya perusahaan sekuritas yang menyediakan platform trading saham yang mampu mengeksekusi transaksi pasar negosiasi.
pada halaman order terdapat kode saham dengan akhiran .NG. Misalnya BNGA.NG, BMTR.NG, atau BUMI.NG. Simbol .NG merupakan singkatan resmi dari pasar negosiasi saham.
Setelah memperoleh saham di pasar negosiasi, investor bisa mulai memilih volume lembar saham yang ingin dijual.
Baca Juga: Tol Tangerang-Merak Berikan Diskon 10 Persen, Netizen Bandingkan dengan Diskon Tol di Malaysia
Setelah order jual saham di pasar negosiasi saham terkirim pada platform trading, belum tentu akan ada pembeli yang langsung menerimanya.
Investor yang ingin bertransaksi perlu menunggu dalam waktu cukup lama hingga order tersebut tereksekusi.
Dalam tahap ini broker bisa menjadi katalisator aktif agar saham yang ingin dijual bisa segera menemukan pembelinya.
Baca Juga: 3 Daerah Ini Berhasil Jadi Penghasil Kelapa Terbanyak di Banten, Juaranya Produksi Hampir 24 Ton!
2. Transaksi melalui Broker
Namun apabila perusahaan sekuritas tidak memberikan fasilitas transaksi pasar negosiasi saham, investor harus menghubungi broker untuk melaksanakan transaksi.
Selanjutnya broker akan menempuh proses internal, dan perusahaan sekuritas akan menginisiasi penawaran saham tersebut kepada investor lain.
Ketika ada nasabah yang berminat, broker akan menghubungi penjual kembali.
Baca Juga: Sukses Besar, BSTravel Berangkatkan 5.000 Jamaah Umrah pada Musim Ini
Prosedur yang ditempuh dalam transaksi pasar negosiasi saham cukup panjang dan perlu menunggu selama beberapa waktu.
Pada proses selanjutnya, penjual dan pembeli bisa saling bertukar penawaran berkali-kali hingga mencapai kesepakatan akhir.
Untuk diketahui, transaksi saham di pasar negosiasi seringnya tidak tereksekusi tepat pada harga awal yang diinginkan oleh penjual saham.
Posisi penjual di pasar negosiasi saham biasanya lebih rendah dibandingkan dengan calon pembeli, sehingga harga yang disepakati seringkali di bawah harga saham di pasar reguler.
Baca Juga: Rute Terbaik Menuju Pelabuhan Ciwandan Banten untuk Pemudik Motor dari Jabodetabek
Jadi sebelum menjual saham di pasar negosiasi alangkah baiknya investor terlebih dahulu menyiapkan mental untuk menerima harga lebih murah beberapa kali lipat di bawah harga pasar.
3. Menggunakan Formulis Instruksi Transaksi
Cara yang terakhir ini dilakukan secara internal. Misalkan, investor memiliki waran yang jumlahnya kurang dari 1 lot, lalu ingin menjualnya. Lalu, investor berhasil menemukan orang lain sebagai pembeli.
Baca Juga: Tinggal Print, Link Download 10 Desain Angpao Lebaran 2024 Terunik Keponakan Auto Girang
Langkah berikutnya yang dilakukan adalah menghubungi customer service, misalkan jika invstor menggunakan Stockbit maka silahkan hubungi live chat melalui Help Stockbit atau via aplikasi. CS akan memberikan Formulir Instruksi Jual/Beli Saham di Pasar Negosiasi.***