BANTENRAYA.COM – Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Termasuk zakat fitrah di bulan puasa Ramadan.
Membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadan merupakan salah satu amalan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim.
Zakat yang disalurkan sebagai upaya untuk membersihkan hati, jiwa serta menjaga keseimbangan sosial diantara umat manusia.
Membayar zakat merupakan rukun Islam yang keempat setelah puasa Ramadan. Zakat ini hukumnya bersifat wajib bagi mampu, yang artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa.
Ada beberapa keutamaan dalam menunaikan zakat fitrah. Simak di sini :
Baca Juga: Diduga Korban Begal, Pria Tanpa Identitas Tewas Penuh Bacokan
1. Menyempurnakan Agama.
Zakat merupakan bagian dari pondasi rukun islam yang keempat, setelah Syahadat, Sholat, dan Puasa.
Dengan menjalankan zakat, maka akan semakin sempurna ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama.
Hal ini tentunya merupakan suatu tujuan dari setiap muslim demi mendapatkan ridho dari Allah SWT.
2. Mensucikan dan menambah harta.
Dengan menunaikan zakat dapat membersihkan atau mensucikan hati dan jiwa. Selain itu bagi orang menunaikan zakat, Insya Allah hartanya akan terus bertambah.
3. Ampunan dosa
Sebagaimana tertulis dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 12, yang menyatakan Allah berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul.
4. Mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT, dan mengajarkan bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan.
5.Mendatangkan keberkahan.
Dengan membayarkan zakat atas harta yang dimiliki akan selalu dilimpahkan juga keberkahan oleh Allah SWT. Keberkahan harta ini tentunya akan berpengaruh pada keberkahan dalam menjalani hidup.
Dikutip Bantenraya.com dari Baznas, Selasa 26 Maret 2024, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, sebagai berikut :
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Baca Juga: Polres Serang Amankan Setengah Kilo Sabu dari Jaringan Lapas
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (***)