BANTENRAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam RI yang juga calon wakil presiden nomor urut 2 Mahfud MD menemui kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Di mana para tokoh yang menamakan diri Petisi 100 tersebut meminta Mahfud MD untuk ikut serta dalam rencana pemakzulan Jokowi sebagai Presiden RI.
Beberapa tokoh yang bertemu Mahfud MD tersebut diantaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Dalam pertemuan tersebut Mahfud sendiri menjelaskan posisinya yang tidak bisa ikut, serta membeberkan alasannya.
Baca Juga: Warga Gorontalo NazarJika AMIN Menang, Ini yang Akan Dilakukan
Menurut Mahfud, pemakzulan presiden itu hanya bisa dilakukan lewat mekanisme DPR melalui aspirasi partai politik yang mendorongnya bukan Menkopolhukam
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md sebagaimana dikutip dari berbagai sumber pada Rabu 10 Januari 2024.
Mahfud MD menyampaikan, ada sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang, beberapa yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Mahfud MD membeberkan, mekanisme pemakzulan itu bisa diusulkan lewat anggota DPR. Dengan syarat juga dua pertiganya hadir dalam sidang dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.
Di samping itu, Mahfud juga menerima berbagai aduan soal praktik kecurangan Pemilu 2024, serta meminta Mahfud memproses hal tersebut.
“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya.
Menurut Mahfud MD, mekanisme laporan pemilu sepenuhnya menjadi ranah penyelenggara yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara, Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait.
“Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ,” tegasnya.
“Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk memantau tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kami kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,” pungkasnya.***