BANTENRAYA.COM – Korban banjir di Serang yang terjadi pada Maret 2022 menggugat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Serang.
Gugatan pata korban banjir disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat selaku kuasa hukum dari salah satu penyintas banjir Serang, Senin, 4 Desember 2023.
Rizal Hakiki dari LBH Pijar Harapan Rakyat mengatakan, kedatangannya ke PTUN Serang adalah untuk mendaftarkan gugatan para korban banjir Serang yang merasa dirugikan akibat bencana tersebut.
Baca Juga: Ribuan Warga Arak Syafrudin Saat Lepas Jabatan Walikota Serang di Masjid Agung Ats Tsauroh
Gugatan korban banjir dengan tergugat Kepala BBWSC3 pun teregister dengan Nomor Register 50/G/TF/2023/PTUN.SRG.
Diketahui, terjadi banjir besar pada Maret 2022 yang kemudian melanda wilayah Serang, khususnya Kota Serang.
Gugatan tersebut diajukan oleh karena BBWSC3 tidak melakukan tindakan pemerintahan (omission) berupa pengelolaan dan atau pemeliharaan Bendungan Sindangheula.
“BBWSC3 digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan dan/ atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad),” ujarnya.
“(Pelanggaean itu) yakni tidak melakukan perbuatan (omission) dalam pengelolaan dan pemeliharaan bendungan Sindangheula,” ujar Rizal.
“Di mana BBWSC3 tidak memperbaiki kerusakan pintu air (hollow jet) yang membuat daya tampung air pada bendungan menjadi tidak terkontrol sebelum terjadinya banjir Serang pada tanggal 1 Maret 2022,” lanjutnya.
Baca Juga: Hari Terakhir Tugas, Walikota Serang Syafrudin Resmikan Jalan Karundang Masjid: Hari Ini Saya…….
Rizal mengungkapkan, gugatan ini diajukan karena berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR.
Di sana dinyatakan bahwa BBWSC3 merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang memiliki legitimasi untuk mengelola dan merawat bendungan Sindangheula.
Karena itu dia menilai bahwa BBWSC3 adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian di 2022 lalu.
Sebelumnya, kata Rizal, mewakili kepentingan salah satu penyintas banjir LBH Pijar Harapan Rakyat mengajukan keberatan administratif kepada BBWSC3 12 Oktober 2023.
Kemudian mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2 November 2023 tetapi surat keberatan dan banding tersebut tidak ditanggapi.
Oleh karena surat keberatan dan banding tidak ditanggapi sesuai dengan prosedural peraturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Penyintas Banjir mengajukan gugatan ke PTUN Serang.
Rohadi dari LBH Pijar Harapan Rakyat mengatakan, atas dasar alasan-alasan di atas, LBH Pijar Harapan Rakyat meminta PTUN Serang untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan.
Juga agar hakim memerintahkan tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online, dan media televisi.
Permintaan maaf atas tidak melakukan pengelolaan dan/ atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang pada Maret 2022 silam.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon
“Kami juga minta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp26.610.000. Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan,” ujar Rohadi. ***