BANTENRAYA.COM – Nama Anwar Usman menjadi trending pagi ini, Rabu, 8 Oktober 2023, dan ramai dibicarakan.
Hal itu dikarenakan Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyebab Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Baca Juga: Sepak Terjang Anwar Usman, dari Guru Honorer hingga Dicopot dari Ketua MK
Di mana, Anwar Usman diberhentikan karena uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK diputuskan langsung olehPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, 7 November 2023.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Apakah Bisa Banding? Intip Peluangnya
Lantas siapa itu Anwar Usman, Ketua MK yang diberhentikan dari jabatannya? Benarkah memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Cawapres 2024?
Mungkin bagi sebagian warganet tampak asing dengan nama Anwar Usman, tapi usai namanya jadi trending banyak yang penasaran dengan sosok tersebut.
Sebelum menjadi Ketua MK, siapa sangka jika Anwar Usman dahulu adalah seorang guru honorer.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 1098: Ginny diculik dan Dipaksa untuk Menjadi Istri Tenryuubitou
Anwar Usman mengajar di SD Kalibaru usai lulus dari Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada tahun 1975.
Sembari menjadi guru honorer, Anwar Usman melanjutkan pendidikan S1 nya di Universitas Islam Jakarta.
Tak seperti teman-temannya yang mengambil Fakultas Tarbiyah, Anwar Usman justru memilih jurusan hukum.
Anwar Usman berhasil menyandang gelar Sarjana Hukum pada 1984, ia pun mencoba peruntungan dengan ikut tes menjadi calon hakim.
Keberuntungan pun berpihak kepadanya, Anwar Usman berhasil lulus tes, dan menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.
Kemudian pada 1997 – 2003, Anwar Usman menjabat sebagai Asisten Hakim Agung.
Baca Juga: Lirik Lagu If U Love Me dari Slank, Asik untuk Berjoget!
Lalu berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
Pada 2005, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Anwar juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011.
Baca Juga: TERBARU! Jadwal Tayang Drakor Moon in the Day Episode 1-14, Lengkap dengan Spoiler Terbaru
Usai menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada periode pertama tahun 2011, Anwar kembali dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 6 April 2016 untuk periode kedua yang rencananya berakhir pada April 2026.
Sebelum masa jabatannya berakhir, Anwar Usman malah melanggar kode etik yang berhubungan dengan syarat Capres dan Cawapres.
Di mana, Anwar Usman menyetujui gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023 lewat putusan yang kontroversial.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2023, Cocok Digunakan Caption Media Sosial
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Karena putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka bisa melaju pada Pilpres 2024 sebagai Cawapres meski usianya masih 36 tahun.
Seperti yang diketahui, Joko Widodo merupakan ipar dari Anwar Usman. Yang berarti Gibran Rakabuming Raka adalah keponakannya.***