Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kenapa Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK Oleh MKMK? Ini Jawabannya

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
8 November 2023 | 10:28
Kenapa Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK Oleh MKMK? Ini Jawabannya

Anwar Usman yang dicopot sebagai ketua MK mkri.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kabar terbaru datang dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Anwar Usman saat ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media informasi dan media sosial setelah diberhentikan sebagai Ketua MK.

Ketua MK tersebut diyakini telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga diberhentikan oleh MKMK.

BACAJUGA:

Logo PLN

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

1 November 2025 | 07:20
PSIM

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01

Baca Juga: Cara Nonton Film Budi Pekerti yang Full Movie dan Kualitas HD, Bukan di Terbit21, Pesannya Sangat Mendalam!

MKMK adalah singkatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mengutip Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi.

MKMK dibentuk terkait adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Pembentukan MKMK diusulkan oleh Dewan Etik.

Usul pembentukan Majelis Kehormatan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis dengan usul pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Pembebastugasan itu dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya usul Dewan Etik.

Baca Juga: Spoiler Twinkling Watermelon Episode 15: Eun Gyeol Diculik, Yi Chan Alamai Kecelakaan

MKMK telah mengumumkan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait pelanggaran kode etik.

Berikut adalah kronologi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK:

Kronologi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Baca Juga: Calon Gubernur Banten Rano Karno Ikut Berperan di Film Srimulat Hidup Memang Komedi, Bentuk Cinta untuk…..

Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK Jimly Asshidqie, menyatakan bahwa hakim terlapor, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait putusan syarat minimal usia calon presiden/calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, dan prinsip independensi, kepatutan, kesopanan,” ujar ketua MKMK saat sidang yang berlangsung.

Diketahui sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Angka Pengangguran Banten Tertinggi se-Indonesia, Pemprov Pertanyakan Metode Penghimpunan Data BPS

Atas pelanggaran berat tersebut, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Selain itu, Anwar juga tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, DPRD, DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, atas pemberhentian Ketua MK Anwar Usman, maka Wakil Ketua MK dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan tersebut diputuskan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dipakai Pesta Hiburan Malam, Hakim Minta 5 Staf Desa Lontar Kembalikan Uang Korupsi

“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi berakhir,” ungkap Jimly.

MKMK dalam pengumuman putusan juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi di bawah 40 tahun asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada, bersifat final dan mengikat.

MKMK menegaskan bahwa mereka menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan untuk melakukan penilaian ulang terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba Genangan Air Bermunculan, Sistem Drainase di Lebak Belum Siap?

Itulah alasan mengapa Anwar Usman diberhentikan oleh MKMK sebagai Ketua MK.***

Tags: Anwar UsmanDewan EtikdiberhentikanKetua MKMKMK
Previous Post

Cara Nonton Film Budi Pekerti yang Full Movie dan Kualitas HD, Bukan di Terbit21, Pesannya Sangat Mendalam!

Next Post

Tiket Masuk One Piece Exhibition di Jakarta Berapa? Berikut Rincian Harga, Lokasi dan Jam Operasionalnya

Related Posts

Logo PLN
Nasional

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

1 November 2025 | 07:20
PSIM
Nasional

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon
Nasional

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Info lowongan kerja di Geprekinaja

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54
cache HP Samsung

Lemot Bikin Mati Gaya, Cara Hapus Cache di HP Samsung Biar Perangkat Tetap Ngebut

1 November 2025 | 11:29
lowongan kerja

Lowongan Kerja jadi Mitra Kantor Pos Cilegon, Minimal Punya Sepeda Motor

1 November 2025 | 11:11
Logo PLN

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda