BANTENRAYA.COM – Kabar terbaru datang dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman saat ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media informasi dan media sosial setelah diberhentikan sebagai Ketua MK.
Ketua MK tersebut diyakini telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga diberhentikan oleh MKMK.
MKMK adalah singkatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mengutip Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi.
MKMK dibentuk terkait adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Pembentukan MKMK diusulkan oleh Dewan Etik.
Usul pembentukan Majelis Kehormatan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis dengan usul pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Pembebastugasan itu dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya usul Dewan Etik.
Baca Juga: Spoiler Twinkling Watermelon Episode 15: Eun Gyeol Diculik, Yi Chan Alamai Kecelakaan
MKMK telah mengumumkan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait pelanggaran kode etik.
Berikut adalah kronologi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK:
Kronologi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK Jimly Asshidqie, menyatakan bahwa hakim terlapor, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait putusan syarat minimal usia calon presiden/calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, dan prinsip independensi, kepatutan, kesopanan,” ujar ketua MKMK saat sidang yang berlangsung.
Diketahui sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Baca Juga: Angka Pengangguran Banten Tertinggi se-Indonesia, Pemprov Pertanyakan Metode Penghimpunan Data BPS
Atas pelanggaran berat tersebut, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Selain itu, Anwar juga tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, DPRD, DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, atas pemberhentian Ketua MK Anwar Usman, maka Wakil Ketua MK dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan tersebut diputuskan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dipakai Pesta Hiburan Malam, Hakim Minta 5 Staf Desa Lontar Kembalikan Uang Korupsi
“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi berakhir,” ungkap Jimly.
MKMK dalam pengumuman putusan juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi di bawah 40 tahun asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada, bersifat final dan mengikat.
MKMK menegaskan bahwa mereka menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan untuk melakukan penilaian ulang terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba Genangan Air Bermunculan, Sistem Drainase di Lebak Belum Siap?
Itulah alasan mengapa Anwar Usman diberhentikan oleh MKMK sebagai Ketua MK.***

















