BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial YB (31) atas kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan event Banten Indie Clothing atau BIC dengan total kerugian mencapai Rp 634 Juta.
Pelaku yang juga merupakan warga Kampung Parigi, Desa Pasir Eurih Kecamatan Cipeucang, Pandeglang tersebut berhasil diamankan pada Selasa, 9 April 2024 di kediamannya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, dalam kasus ini pelaku menawarkan kerjasama penyelenggaraan event Banten Indie Clothing kepada lima orang untuk mendapatkan dana talangan dan barang kebutuhan event, lalu akan dikembalikan dengan keuntungan.
Namun, hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan pelaku belum juga diterima. Bahkan, dana talangan dan beberapa barang yang dikeluarkan korban tak juga dikembalikan.
Baca Juga: Info Loker Area Serang dan Cilegon untuk Posisi Cleaning Servis dan Sales Executive
“Saat ini ada lima korban yang melapor. Kerugian tiap korban juga bervariatif. Jika ditotal mencapai Rp 634 juta,” kata AKP Zhia kepada Banten Raya, Senin, 15 April 2024.
AKP Zhia menjelaskan, kemungkinan korban dan kerugian akan bertambah. Mengingat, lokasi penyelenggaraan event BIC dilakukan beberapa titik di rentang waktu 2022 hingga 2023.
“Kemungkinan korban yang melaporkan ke polisi akan terus bertambah,” ujarnya.
Sementara, salah seorang korban, Tatang Tarudi, mengatakan bahwa dirinya merupakan vendor alat dokumentasi dan pelaku menyewa sembilan alat berupa laptop, kamera dan lainnya. Namun, alat tersebut digadaikan oleh pelaku.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Pasar Rangkasbitung Naik Tajam
“Dari sembilan alat yang digadaikan, empat diantaranya sudah ditebus dengan uang pribadi saya karena sudah memasuki masa lelang. Lima sisanya masih tertahan,” kata Tatang.
Dikatakan Tatang, awalnya pelaku datang kepada dirinya dengan membawa proposal kerjasama event Banten Indie Clothing yang akan digelar di Rangkasbitung untuk kebutuhan dokumentasi. Namun, sampai batas akhir penyewaan, pelaku tak kunjung membayar uang dan mengembalikan barang sewaan tersebut.
“Kasusnya ini udah lama dari 23 September 2023, bulan Februari kita laporkan. Kalau total kerugian saya Rp 40 juta,” ujarnya.
Kuasa Hukum korban lain atas nama Ratu Anita Tristiawati, Bakdiah Fitriyadi menambahkan, kerugian yang dialami oleh klinenya mencapai Rp 289 juta. Uang tersebut ditujukan sebagai dana talangan event seperti yang diminta oleh pelaku. Namun, kesepakatan tidak terlaksana dan dana talangan tersebut tak kunjung di kembalikan.
Baca Juga: The Midnight Studio Episode 10 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang
“Klien saya niat memberi talangan karena dia mendukung kegiatan anak muda yang kreatif. Saudara YB membawa pengajuan kerjasama yang berhubungan dengan anak muda, jadi klien saya tertarik dan mendukung untuk memberi dana talangan,” tandasnya.
Saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolres Pandeglang. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***