BANTENRAYA.COM – Sebanyak 4 anggota Polisi dari Polresta Serang Kota dipecat secara tidak hormat oleh Polda Banten, Senin 1 April 2024.
Keempat polisi yang dilakukan pemecatan secara tak hormat itu terdiri atas Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM dan Briptu AF.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) keempat anggota polisi itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, 110 Armada Disiagakan di Terminal Mandala Lebak
Kegiatan yang digelar di halaman Mapolresta Serang Kota itu juga dihadiri Wakapolresta Serang Kota AKNP M. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Kemudian pada pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, serta sejumlah personel Polresta Serang Kota.
Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan PTDH terhadap anggotanya merupakan sebuah konsekuensi. Namun yang pasti, penindakan yang dilakukan telah melalui beberapa proses hingga inkracht.
Baca Juga: Hadir dengan Tayangan Seru, Simak Jadwal Film dan Serial Netflix yang Tayang April 2024
“Pemberhentian dengan tidak hormat sesuai pelanggar dalam kedinasan yang telah mereka lakukan, ini konsekuensi yang harus mereka terima,” katanya dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, keempat personel yang dilakukan PTDH, sesuai dengan surat Keputusan kepala kepolisian daerah banten Nomor kep/ 80, 81, 82 / I / 2024, Dan nomor kep/ 223/ III / 2024, tentang PTDH dari dinas kepolisian.
“Terhitung tanggal 30 januari 2024, dan tanggal 25 maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Siap Habiskan Rp3,7 Miliar Demi Bangun Sebuah GOR Cikupa
Lebih lanjut, Sofwan menerangkan keputusan pemberhentian tidak hormat itu dilakukan sebagai bentuk hukuman, terhadap personel yang sudah melanggar disiplin.
Hal tersebut juga dilakukan kepada para perosnel yang melanggar kode etik Kepolisian yang berlaku di lingkungan Polri.
“Bahwa ke empat personel tersebut telah mencoreng nama baik Institusi Polri pada Polresta Serang Kota,” terangnya.
Baca Juga: Khusus di Cilegon, Jadwal Penukaran Uang Baru di Awal April 2024, Catat dan Hanya di Sini Lokasinya
Sofwan menegaskan PTDH terhadap anggotanya itu, merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap personel polres yang telah melakukan pelanggaran dan peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahan Narkotika serta mangkir atau disersi dari dinas dengan Keterangan bahwa Personel yang di PTDH,” tegasnya.
Sofwan berharap tidak ada lagi personel polres yang melakukan pelanggaran, ataupun tindak pidana, karena sanksi terberat akan menanti.
Ia mengimbau para eprsonel jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan institusi.
“Tidak mendapat hak pensiun (keempat personil yang di PTDH),” tandasnya
Dalam proses upacara PTDH ini, Kapolresta Serang Kota memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah menandakan foto personel yang sudah tidak lagi menjadi bagian dari personel Polri pada Polresta Serang Kota. ***