BANTENRAYA.COM – Anggota Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, dari hasil pengembangan ratusan ribu pil obat keras.
Dalam video yang di unggah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di sebuah grup WhatsApp, memerlihatkan anggotanya berhasil mendapatkan barang bukti narkoba.
Narkoba jenis sabu-sabu terbungkus tote bag disembunyikan di dalam speaker aktif ditemukan oleh anggota Satnarkoba Polres Serang.
Selain narkoba, kepolisian juga mengamankan seorang pria bercelana pendek yang diduga pemilik narkoba. Namun hingga saat ini, jumlah barang bukti sabu yang diamankan belum diketahui jumlahnya.
Baca Juga: Main di Pinggir Sungai, Dua Bocah di Lebak Hilang Terseret Arus
Menurut Condro, penangkapan bandar sabu-sabu itu merupakan hasil pengembangan penangkapan pengedar obat keras jaringan Lapas Tangerang.
“Pengembangan dari kasus obat pil koplo yang hampir setengah juta butir itu,” kata Condro.
Diketahui sebelumnya, Satnarkoba Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran puluhan gram narkoba jenis sabu dan 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang, dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba dan obat keras ini, kepolisian mengamankan 5 tersangka. Kelima tersangka yaitu MS (25 tahun) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34 tahun) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Sambil Buka Bersama Polres Serang Bagi-bagi Sembako Gratis ke Puluhan Nelayan Domas
Kemudian ZU (36 tahun) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30 tahun) dan NZ (30 tahun) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Terbongkarnya peredaran obat keras ini, berawal dari pengembangan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Diman, pada Selasa 20 Februari 2024, pihaknya mengankan MS di wilayah Kabupaten Serang. Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram.***