BANTENRAYA.COM – Sugiman pelaksana proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48 miliar dituntut 4 tahun penjara.
Sang pelaksana proyek mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Sementara itu, Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo selaku perusahaan pelaksana proyek dituntut 2 tahun penjara.
Baca Juga: Diminta Bebaskan Tahanan, Warga Kabupaten Serang Justru Jadi Korban Pengeroyokan
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek jalan yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7 miliar.
JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Sugiman dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Baca Juga: Si Paling Jago, 2 Remaja di Kabupaten Serang Kini Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam
Selain pidana penjara, Achmad menerangkan Sugiman juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Serta diharuskan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar. Jika setelah satu bulan dinyatakan incrah dan harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun.
Sementara itu, Abu Bakar Rasyid dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Heboh Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Umur 5 Tahun, Kondisi Sang Bocah Bikin Emosi
Kemudian menetapkan uang pengganti sejumlah Rp428 juta yang diserahkan terdakwa diperhitungkan sebagai uang pengganti.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Diketahui dalam dakwaan, sebelum lelang dilaksanakan, Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi.
Baca Juga: Private Bodyguard Episode 6 dari Spoiler Beserta Link Nonton Full Bukan LK21 dan Bilibili
Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi Rahmat Peor. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.
Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Direktur Operasional PT PCM-red), dan pada saat itu Edi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM.
Namun, pada saat itu Edi Ariadi menyerahkan keputusan keinginan Sugiman (pemberian proyek-red), ada pada direksi PT PCM.
Selanjutnya Sugiman bersama dengan Romili dan Jhoni Husban bertemu Direksi PT PCM yaitu, Arief Rivai Dirut, Akmal Firmansyah Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, Budi Mulyadi Direktur Keuangan di kantor PT PCM.
Pada pertemuan itu, Sugiman memerintahkan Romli membawa satu kresek berisi uang untuk memuluskan keinginannya.
Dalam tas Kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp200 juta pada saat pertemuan dengan Direksi PT. PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT PCM.
Baca Juga: Siap-siap PKL di Pandeglang Kena Pajak 10 Persen Demi Penerimaan PAD
Disebutkan juga dalam dakwaan 3 direksi PT PCM ikut disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Ketiga direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut. Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM, Arif Riva’i Madawi (Alm).
Lalu Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, dan Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.
Baca Juga: Bikinnya Mudah! Resep Oseng-oseng Kerang Dara, Makan Enak untuk Buka Puasa
Disebutkan Akmal Firmansyah menerima uang sebanyak Rp300 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Abu Bakar, dan Sugiman mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. ***