Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pelaksana Proyek Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Maret 2024 | 19:12
Pelaksana Proyek Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yang merupakan pelaksana proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon saat mendengarkan tuntutan JPU di persidangan, Rabu 20 Maret 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sugiman pelaksana proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48 miliar dituntut 4 tahun penjara.

Sang pelaksana proyek mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Sementara itu, Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo selaku perusahaan pelaksana proyek dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: Diminta Bebaskan Tahanan, Warga Kabupaten Serang Justru Jadi Korban Pengeroyokan

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek jalan yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7 miliar.

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACAJUGA:

bri super league

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47

“Menghukum terdakwa Sugiman dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Baca Juga: Si Paling Jago, 2 Remaja di Kabupaten Serang Kini Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Selain pidana penjara, Achmad menerangkan Sugiman juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Serta diharuskan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar. Jika setelah satu bulan dinyatakan incrah dan harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Sementara itu, Abu Bakar Rasyid dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Heboh Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Umur 5 Tahun, Kondisi Sang Bocah Bikin Emosi

Kemudian menetapkan uang pengganti sejumlah Rp428 juta yang diserahkan terdakwa diperhitungkan sebagai uang pengganti.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan, sebelum lelang dilaksanakan, Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Baca Juga: Private Bodyguard Episode 6 dari Spoiler Beserta Link Nonton Full Bukan LK21 dan Bilibili

Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi Rahmat Peor. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.

Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Direktur Operasional PT PCM-red), dan pada saat itu Edi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM.

Namun, pada saat itu Edi Ariadi menyerahkan keputusan keinginan Sugiman (pemberian proyek-red), ada pada direksi PT PCM.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud ‘Meskipun Terlambat, Selamat Atas Penikahanmu Na Hee Do’ di Komentar TikTok? Ternyata Ini Awal Mulanya

Selanjutnya Sugiman bersama dengan Romili dan Jhoni Husban bertemu Direksi PT PCM yaitu, Arief Rivai Dirut, Akmal Firmansyah Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, Budi Mulyadi Direktur Keuangan di kantor PT PCM.

Pada pertemuan itu, Sugiman memerintahkan Romli membawa satu kresek berisi uang untuk memuluskan keinginannya.

Dalam tas Kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp200 juta pada saat pertemuan dengan Direksi PT. PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT PCM.

Baca Juga: Siap-siap PKL di Pandeglang Kena Pajak 10 Persen Demi Penerimaan PAD

Disebutkan juga dalam dakwaan 3 direksi PT PCM ikut disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.

Ketiga direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut. Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM, Arif Riva’i Madawi (Alm).

Lalu Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, dan Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.

Baca Juga: Bikinnya Mudah! Resep Oseng-oseng Kerang Dara, Makan Enak untuk Buka Puasa

Disebutkan Akmal Firmansyah menerima uang sebanyak Rp300 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Abu Bakar, dan Sugiman mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. ***

Tags: Cilegondituntut 4 tahun penjaraPelabuhan Warnasasipelaksana proyek
Previous Post

Diminta Bebaskan Tahanan, Warga Kabupaten Serang Justru Jadi Korban Pengeroyokan

Next Post

Siapa Bilang Belum, Fit and Proper Test Calon KI Banten Sudah Rampung Tinggal Diumumkan

Related Posts

bri super league
Nasional

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United
Nasional

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo
Nasional

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7
Nasional

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan
Nasional

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
event lari
Nasional

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

program Zakiah di Desa Harjatani

Program Zakiah Hadir di Kramatwatu, Warga Serang Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

15 Oktober 2025 | 13:34
Murid SMAN 1 Cimarga

Murid SMAN 1 Cimarga Beri Klarifikasi: Mogok Sekolah Bukan Bela Rekan yang Merokok, tapi Ingin Kepsek Mundur

15 Oktober 2025 | 13:23
kondisi siswa SMAN 1 Cimarga

Siswa yang Jadi Korban Dugaan Penamparan Kepsek di SMAN 1 Cimarga Mulai Sekolah, Begini Kondisinya

15 Oktober 2025 | 13:03
SMAN 1 Cimarga

Penjelasan Pemprov Banten Soal Penonaktifkan Dini Vitria dari Jabatan Kepala SMAN 1 Cimarga

15 Oktober 2025 | 12:54

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda