BANTENRAYA.COM – Ade Subagja, warga Kabupaten Serang jadi korban pengeroyokan oleh 3 orang warga.
Warga Kabupaten Serang itu dikeroyok ketika diminta tolong untuk membebaskan rekannya yang tengah terlibat kasus dan tengah di tahan di Polsek Cikande.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sana warga Nambo Ilir, Desa Nambo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 20 Maret 2024.
Baca Juga: Si Paling Jago, 2 Remaja di Kabupaten Serang Kini Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam
Surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan kasus pengeroyokan itu bermula pada 16 Oktober 2023.
Istri rekannya Surni meminta pertolongan kepada Ade Subagja untuk membantu suaminya yang tengah di tahan di Polsek Cikande.
“Kemudian Ade Subagja menelepon saudara Ujang (DPO) untuk menanyakan kronologis saudara Sabudin (rekannya) yang sedang ditahan di Polsek Cikande,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Razia, Personel Polres Pandeglang Fokus ‘Geber’ Mushola di Pandeglang
“Akan tetapi saudara Ujang merasa tidak terima,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean, Rabu 20 Maret 2024.
Puji menerangkan tidak terima dengan perbincangan tadi, Ujang mengajak korban untuk bertemu di pinggir jalan di Kampung Baluk, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Lalu saksi Ade Subagja bersama dengan saksi Surni pergi ke tempat dan tiba lebih dahulu di tempat tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Pyramid Game Episode 9 dan 10 TAMAT, Simak Jadwal Tayang, Preview hingga Link Nonton Sub Indo Resmi
“Kemudian saudara Ujang datang bersama dengan saudara Sobar, disusul saudara Suhendar dan tersangka Sana,” terangnya.
Setibanya disana, Puji mengungkapkan Ujang, Sobar, Suhendar dan Sana tanpa basa-basi terlebih dahulu langsung mengeroyok Ade Subagja hingga babak belur.
“Sana mencekik leher saksi Ade Subagja dari bagian belakang menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kirinya memegangi tubuh Ade Subagja sehinga tidak bisa bergerak dan terjatuh,” tuturnya.
Baca Juga: Aturan Pengangkatan Pj Gubernur Banten Dinilai Masih Bias
“Kemudian dengan mudah pelaku lain yakni Ujang Sobar dan Suhendar memukuli saksi Ade Subagja,” ungkapnya.
Puji menambahkan adanya keributan tersebut, sejumlah warga yang melihat kejadian itu berdatangan untuk melerai dan membawa korban ke tempat yang lebih aman.
“Warga membubarkan para pelaku, karena Sana dan para pelaku lainnya dalam kondisi mabuk atau berbau alkohol,” tambahnya.
Baca Juga: Seorang Pemudik dari Jogja Ke Medan Curhat, Ia Rela Terbang ke Malaysia Dulu karena Ogkosnya Murah
Puji menegaskan setelah pengeroyokan tersebut, korban jadi takut untuk keluar rumah karena khawatir akan terjadi lagi pengeroyokan, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cikande.
“Perbuatan terdakwa Sana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 KUHPidana,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Sana maupun kuasa hukumnya tidak keberatan atas dakwaan JPU tersebut.
Selanjutnya sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***