BANTENRAYA.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dinilai bias terkait dengan masa jabatan penjabat yang sudah dua periode.
Pasalnya, dalam aturan tersebut tidak diatur secara jelas siapa yang akan menggantikan penjabat yang sudah memasuki periode ketiga.
Dalam Pasal 8 Permendagri 4 Tahun 2023 hanya menyebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun. Setelah itu, jabatan Pj Gubernur dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
“Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” begitu bunyi Pasal 8 Permendagri 4 Tahun 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Banten Gunawan Rusminto mengatakan, aturan tersebut masih bias dan belum jelas tentang pengangkatan Pj Gubernur di periode ketiga.
Kebiasaan itu terutama pada apakah pada masa jabatan Pj Gubernur ketiga bisa dijabat oleh orang yang sama untuk ketiga kali atau tidak.
Baca Juga: Seorang Pemudik dari Jogja Ke Medan Curhat, Ia Rela Terbang ke Malaysia Dulu karena Ogkosnya Murah
“Itu bias. Belum tahu juga saya seperti apa,” ujar Gunawan.
Gunawan mengungkapkan, pihaknya akan menunggu satu bulan sebelum masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubenur Banten habis. Sesuai dengan pelantikan, maka masa akhir jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubenur Banten akan habis pada Mei 2024 yang akan datang.
“Kita nunggu satu bulan sebelum masa jabatan beliau habis,” katanya.
Sebulan sebelum masa jabatan Al Muktabar habis, kata Gunawan, biasanya akan ada surat edaran dari Kemendagri untuk Pj Bupati, Pj Walikota, maupun Pj Gubernur dan dari itulah akan diketahui bagaimana perkembangannya.
“Itu biasanya ada surat edaran dari Kemendagri untuk Bupati, Walikota, maupun Gubernur, penjabat-penjabatnya, dari situ nanti bisa kita lihat,” katanya seraya menambahkan dia hanya berharap yang terbaik pada pengangkatan Pj Gubenur Banten nanti.
Baca Juga: 3 Alasan STY Tak Panggil Saddil Ramdani Lawan Vietnam, Salah Satunya Masalah Etika
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat dimintai komentar tentang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur yang akan berakhir pada Mei mendatang tidak banyak memberikan komentar.
Dia mengatakan, selama ini sebagai penjabat dia hanya bekerja saja sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
“Kalau kita bekerja saja,” katanya singkat. (***)