BANTENRAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pijar Harapan Rakyat melaporkan penyidik Polsek Pabuaran ke Propam Polda Banten.
Laporan dari LBH Pijar tersebut berkaitan dengan dugaan mandeknya proses hukum meninggalnya seorang anak akibat tersetrum wahana malam.
Rizal Hakiki dari LBH Pijar Harapan Rakyat mengatakan, laporan pengaduan tersebut disampaikan ke Propam Polda Banten atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Pabuaran dalam menangani perkara.
Kasus meninggalnya anak di wahana malam itu sendiri terjadi di Kampung Cileweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Atas peristiwa tersebut keluarga korban sudah melaporkan kepada Kepolisan Sektor Pabuaran pada 28 Oktober 2023 lalu.
Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, keluarga korban menemukan beberapa dugaan pelanggaran profesionalitas dari penyidik Polsek Pabuaran.
Baca Juga: Sudah Punya Lahan, DPRD Dorong Pemkab Serang Kembali Lirik Rencana Pembangunan TPSA Tunjung Teja
“LBH Pijar sendiri selaku penasehat hukum keluarga korban mendampingi keluarga anak korban dalam membuat laporan,” ujar Rizal.
Beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik Polsek Pabuaran antara lain adalah lalai dalam memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan/ penyidikan kepada keluarga korban.
Karena sejak 28 Oktober 2023 ketika laporan dibuat sampai dengan saat ini keluarga korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/ Penyelidikan (SP2HP).
Baca Juga: Jangan Panik! Tips Cara Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ala LBH yang Sering Terlewatkan
“Penyidik Polsek Pabuaran juga diduga tidak cermat dalam menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Dalam peristiwa ini penyidik Polsek Pabuaran hanya menggunakan ketentuan Pasal 359 KUHP, sementara itu peraturan perundang-undangan khusus (lex specialis) yaitu Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tidak dipergunakan,” paparnya.
Selain itu, penyidik Polsek Pabuaran juga dinilai tidak cermat dalam menetapkan tersangka dalam peristiwa kematian seorang anak ini.
Baca Juga: Aneka Kue Khas Banten, Paling Banyak Dicari Saat Ngabuburit Warga
Hal ini lantaran Penyidik Polsek Pabuaran hanya menetapkan 1 orang tersangka yaitu seorang teknisi lapangan wahana pasar malam.
Sementara, pemilik wahana, pemberi izin pemakaian listrik, dan aktor-aktor lainnya tidak dimintakan pertanggung jawaban.
“Atas peristiwa tersebut keluarga korban meminta keadilan atas meninggalnya almarhum,” ungkapnya.
“Oleh karenanya akibat dugaan pelanggaran profesionalitas dari penyidik Polsek Pabuaran, Keluarga korban telah melaporkan hal tersebut kepada Kabid Propam Polda Banten,” ujar Rizal. ***