Jumat, 6 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

5 Panwascam di Banten Dipecat Gegara Melakukan Hal Ini di Pemilu 2024

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
29 Februari 2024 | 21:13
Anggota KPPS di Lebak Meninggal Dunia Sebelum Pencoblosan, Ahli Waris Pertanyakan Santunan

Ilustrasi. Anggota KPPS melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu 14 Februari 2024. Sahrul/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bawaslu Provinsi Banten mencatat ada 9 pelanggaran pemilu sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten yang sebagian justri melibatkan Panawascam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengungkapkan, berdasarkan data dari bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Banten, selama pelaksanaan Pemilu 2024 total ada 33 laporan yang masuk.

Meski demikian, laporan selama Pemilu 2024 tersebut ada 29 diantaranya yang merupakan laporan yang teregister sementara sisanya 4 laporan tidak teregister.

Baca Juga: Sorry Ye, Pemkot Serang Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan 2024

Dari 29 laporan yang teregister itu, 19 di antaranya merupakan laporan dari masyarakat sementara 10 lainnya temuan Bawaslu Provinsi Banten.

“Laporan yang teregister maksudnya adalah laporan yang kemudian diproses. Sedangkan yang tidak teregister adalah yang tidak memenuhi unsur sehingga tidak diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Badrul Munir mengungkapkan, dari 29 laporan yang teregister itu, 20 di antaranya tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pemilu. Adapun 9 lainnya terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Nilai Pelayanan Buruk, Pemuda Bakal Geruduk Puskesmas Menes Bawa Deretan Tuntutan

Dari 9 pelanggaran pemilu itu, 1 pelanggaran diputuskan hanya merupakan pelanggaran administrasi.

5 pelanggaran diputuskan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara, dan 3 pelanggaran lainnya masuk dalam kategori pelanggaran lainnya.

“Tapi tidak ada yang merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: PAN Kibarkan Bendera Perang, Helldy dan Sanuji Dapat Penantang Baru di Pilkada 2024

Pelanggaran terberat yang terjadi adalah pelanggaran etik yang melibatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas kecamatan atau panwascam.

Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa pemecatan dari jabatan mereka sebagai panwascam.

“Sanski paling berat dari pelanggaran kode etik penyelenggara adalah diberhentikan,” ujarnya.

Badrul Munir mengungkapkan, ada 5 orang yang penyelenggara yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.

Baca Juga: BURUAN KLAIM! Kode Redeem ML Mobile Legends 30 Februari 2024, Klaim Skin Epic Permanen, Fragment Hero, Diamond dan Battle Point

Mereka tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

Adapun jenis pelanggarannya ada yang terkait dengan seleksi pengawas kelurahan desa/ kelurahan, terkait penanganan pelanggaran pemilu, termasuk juga ada yang terlibat kasus suap.

“Intinya tidak bersikap profesional. Itu ada yang dari laporan masyarakat dan ada juga yang temuan kami,” ujarnya.

Baca Juga: Sidak Rutan Serang, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang hingga Senjata Tajam Buatan

Terkait gugatan yang diajukan oleh caleg atau timses, Badrul mengatakan untuk di tingkat Provinsi Banten hal itu tidak ada.

Hanya ada di Kota Tangerang Selatan dengan gugatan kelompok yang tidak setuju dengan caleg yang diajukan salah satu partai.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, panwascam yang dipecat karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu maka akan di-blacklist.

Baca Juga: Bikin Rugi Negara Sampai Rp2,9 Miliar, Kasus PT BAPI Resmi Ditangani Kejari Kota Tangerang

Mereka tidak akan bisa lagi mencalonkan sebagai penyelenggara karena memiliki rekam jejak buruk.

“Nggak bisa (daftar lagi-red) karena sudah cacat etik,” ujar Ali.

BACAJUGA:

Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20
Pemain Dewa United, Ivar Jenner

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United, Sempat Dirumorkan Gabung Persija Jakarta

6 Februari 2026 | 10:35
Prediksi Persib Bandung vs Malut

Prediksi Persib Bandung vs Malut United, Tekad Maung Balas Dendam dari Laskar Kie Raha

6 Februari 2026 | 10:16
Logo Hari Pers Nasional 2026

GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

6 Februari 2026 | 10:00

Ali mengungkapkan, penegakan etik di tingkatan ad hoc dilakukan oleh setingkat di atasnya, dalam hal ini bawaslu kabupaten kota.

Karena yang melakukan pelanggaran adalah panwascam atau ad hoc, maka yang menjatuhkan sanksi adalah bawaslu di tingkat kabupaten kota. Karena itu, mereka secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik berat.

Baca Juga: Tak Ada Ampun! Berani Pakai Kafilah Cabutan di MTQ, LPTQ Kota Serang Langsung Beri Sanksi Diskualifikasi

“Intinya nggak bisa (daftar lagi-red). Kalau daftar lagi ada catatan,” ujarnya. ***

Tags: BantenDipecatPanwascamPemilu 2024
Previous Post

Sorry Ye, Pemkot Serang Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan 2024

Next Post

Zuka Bistro, Resto Ramah Anak di Kota Cilegon dengan Iga Bakar Lezat Parah, Mau Lagi dan Lagi

Related Posts

Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United
Nasional

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20
Pemain Dewa United, Ivar Jenner
Nasional

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United, Sempat Dirumorkan Gabung Persija Jakarta

6 Februari 2026 | 10:35
Prediksi Persib Bandung vs Malut
Nasional

Prediksi Persib Bandung vs Malut United, Tekad Maung Balas Dendam dari Laskar Kie Raha

6 Februari 2026 | 10:16
Logo Hari Pers Nasional 2026
Nasional

GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

6 Februari 2026 | 10:00
Beckham Putra
Nasional

Beckham Putra Siap Hadapi Malut United di GBLA: Semoga Kami Bisa Bermain Maksimal

6 Februari 2026 | 09:46
Persib Bandung vs Malut United.
Nasional

Persib Bandung vs Malut United, Tuan Rumah Datang dengan Modal Apik dalam Laga Terakhir

6 Februari 2026 | 08:40
Load More

Popular

  • Bapperida

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Siap-siap Menyusul Dimutasi Gelombang II 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Warga Kota Serang antre sembako murah

Warga Kota Serang Ribut Antre Sembako Murah di Cipocok Jaya, Begini Kronologinya

6 Februari 2026 | 11:28
Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20
Pemain Dewa United, Ivar Jenner

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United, Sempat Dirumorkan Gabung Persija Jakarta

6 Februari 2026 | 10:35
Prediksi Persib Bandung vs Malut

Prediksi Persib Bandung vs Malut United, Tekad Maung Balas Dendam dari Laskar Kie Raha

6 Februari 2026 | 10:16

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda