BANTENRAYA.COM – Kinerja harga saham Bank Banten selama satu tahun terakhir terbilang kurang cemerlang. Pasalnya, harga saham Bank Banten betah bersandar di harga Rp50 sejak dua tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dikutip dari RTI Bussines, harga saham BEKS berada di level Rp50 sejak bulan Januari tahun 2022 hingga saat ini.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, Bank Banten berupaya untuk melakukan perbaikan kinerja sepanjang tahun 2023. Hal tersebut diharapkan mampu mendorong harga saham BEKS bisa mengalami peningkatan.
“Banyak hal yang menentukan itu (harga saham-red), dengan perbaikan kinerja peluasan bisnis kita akan lalukan juga beberapa corporate action sehingga kepercayaan investor diluar semakin tumbuh nilai saham akan naik,” kata Busthami belum lama ini.
Optimisme Bank Banten supaya bisa meningkatkan harga saham terlihat dari kinerja positif perseroan selama tahun 2023.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Petugas Keamanan TPS 4 di Margasana Pandeglang Meninggal
Berdasarkan laporan tahunan Bank Banten sepanjang tahun 2023, pendapatan bunga yang tumbuh 25,57 persen atau mejadi Rp196,27 miliar
Bank Banten juga mencatat peningkatan laba operasional sebesar Rp29,1 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya rugi Rp301 miliar di tahun 2022.
Sejalan dengan hal tersebut, langkah Bank Banten semakin lincah, dalam menjalankan operasional nya, hal tersebut terlihat dari perbaikan rasio, beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO), pada tahun 2023, menjadi 95,19 persen dari sebelumnya 155,94 persen.
Penurunan BOPO tersebut sejalan dengan beban umum administrasi bank yang mengalami penyusutan menjadi Rp137,57 miliar dari sebelumnya Rp398,96 miliar pada 2022.
Di tahun 2023 Bank Banten juga berhasil meraup dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp3,37 triliun, meskipun jumlahnya turun sebesar 10,27 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2023, Bank Banten tidak melakukan aksi korporasi terkait dengan pemecahan saham dan pembagian saham. Meski demikian Bank Banten tidak mengalami sanksi penghentian atau suspensi dalam perdagangan, ataupun penghapusan pencatatan saham (delisting).***
















