BANTENRAYA.COM – Polresta Serang Kota akhirnya berhasil menangkap tersangka penggelapan uang penjualan Skincare senilai Rp1,3 miliar, Fuja Fauziah (27).
Fuja Fauziah pegawai toko skincare di Kota Serang itu dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Perempuan asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian (DPO) oleh Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Tanggapan Dirut Bank Banten Soal Harga Saham yang Betah Nyender di Gocap
Kasir di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang di Jalan Kyai Abdul Fatah Hasan, Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang itu dilaporkan Alfiyera Alvionita pada 13 November 2023.
Terbongkarnya kasus penggelapan uang penjualan skincare itu bermula dari kecurigaan pemilik toko dengan gaya hidup pegawainya tersebut.
Fuja sering kali mem-posting kehidupan dan gaya mewahnya di media sosial.
Baca Juga: Jatuh Usai Kendarai Motor di Kecepatan Tinggi, Seorang Pria Tewas Terlindas Truk di Kibin
Atas kecurigaannya itu, pemilik toko memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV di toko. Dari sana baru terlihat bahwa pegawainya itu sering mengambil uang dari laci penjualan.
Merasa dirugikan cukup besar, Alfiyera selaku pemilik toko melaporkan pegawainya itu ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah didapatkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan terlapor Fuja sebagai tersangka.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan perempuan bergaya hedon itu hingga saat ini belum diketahui.
Baca Juga: Pengunjung Wisata Cisolong Ditarik Retribusi Lalulintas oleh Dishub, Pengelola : Kami dirugikan!
Tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, Fuja telah membuat rugi pemilik toko hingga mencapai Rp1,3 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.
Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polresta Serang Kota Ipda Evander Parulian Sitorus membenarkan jika tersangka penggelapan uang penjualan skincare tersebut telah di tangkap.
Baca Juga: KPU Pandeglang Pastikan Tak Ada Pembukaan Kotak Suara Tersegel di Desa Cijaralang Kecamatan Cimanggu
“Kami telah berhasil mengamankan tersangka atas nama Fuji Fauziah,” katanya saat di konfirmasi, Minggu 25 Februari 2024.
Evander menjelaskan sejak dikeluarkannya surat DPO pada 17 Februari 2024, tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
“Pada Jumat tepatnya pada 23 Februari 2024, tersangka telah kami amankan di wilayah hukum Lebak,” jelasnya.
Baca Juga: Genjot Penjualan, Diler Mobil Listrik Manfaatkan Program PPnBM 10 Persen di Adira Expo
Evander menegaskan saat ini Fuja masih dalam pemeriksaan penyidik, dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Serang Kota.
“Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan, dan kami proses sesuai SOP,” tegasnya. ***