BANTENRAYA.COM – Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM atas transaksi jual beli mobil listrik mewah.
Hal itu, diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 9 Tahun 2024 berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah atas impor dan atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai roda empat tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak atau DJP Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
“Pemberian insentif PPnBMDTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukungprogram percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Pulau Indah di Pandeglang untuk Liburan, Hati Senang Penat Jadi Hilang
Lebih rinci, PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up tertentu, dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down tertentu oleh pelaku usaha.
“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15 persen (Rp4.500.000.000),” urainya.
“Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000,” papar Dwi.
Untuk diketahui, PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.***