BANTENRAYA.COM – Berpura-pura menjadi pembeli, KU (21) pengedar obat keras asal di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang, Selasa 20 Februari 2024.
Saat akan ditangkap, pelaku pengedar obat keras sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, awal penangkapan pengedar obat keras tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi.
Baca Juga: Terbukti Promosi Judi Online di Instagram, Janda Muda di Kabupaten Serang Divonis 16 Bulan
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa KU mengedarkan narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pendalaman informasi.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka,” katanya saat di konfirmasi, Rabu 21 Februari 2024.
Ikhsan menjelaskan saat petugas datang, tersangka yang ada dalam rumah mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun karena lokasi sudah dikepung, tersangka berhasil ditangkap.
Baca Juga: Sidak ke Pasar Badak Pandeglang, Kapolres Heran Harga Semabko Beras Tinggi Padahal Stok Banyak
“Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah kasur,” ungkapnya.
“Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” jelasnya.
Ia menerangkan, tersangka KU mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis tramadol tersebut dibeli dari AN (DPO) di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Spoiler Solo Leveling Episode 8, Sung Jin Wo Bertarung Bersama dengan Rekan Lama
“Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” terangnya.
Selain itu, Ikhsan menambahkan tersangka KU mengakui sudah 4 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba.
Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena dirinya menganggur dan keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Ramadhan 2024 Berapa Hari? Coba Intip untuk Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
“Ngakunya terpaksa menjual obat karena nganggur dan keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
“Barang bukti dibeli dari daerah Tangerang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” tambahnya.
Ikhsan menegaskan atas perbuatannya, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan serta bersama kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Serang,” tegasnya. ***



















